Senin, 23 April 2012

Tugas HAKI



Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1). Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
Ø  Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
Ø  Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli. Yang menjadi obyek hak paten ialah temuan (invention) yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di bidang teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada dalam produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses menghasilkan produk tertentu. Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun teknologi proses produksi.
Pada akhir-akhir ini tren batik mulai menjamah kaula muda, hal ini ditandai dengan banyak nya muda-mudi yang memaki bati sebagai busana “gaul”nya. Hal ini juga ditandai dengan semakin menjamurnya industri batik berskala rumahan. Dalam hal ini untuk melihat peluang, banyak pengusaha batik yang berkreasi dengan corak-corak batik yang tidak biasa, pengrajin menggunakan logo klub sepak bola sebagai corak dari batik nya. Apa yang dilakukan oleh pengrajin batik yang ada di Indonesia  ini bisa dianggap sebagai perbuatan yang dilarang, dan tercantum dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten yang pengrajin batik tersebut melanggar pasal 16 ayat (1) “Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya. Logo yang dipakai pengrajin batik di Indonesia merupakan logo sepak bola di Itali yang sudah dipatenkan pada Kantor Paten Eropa atau European Patent Office. yang mana pada klub-klub sepak yang banyak terdapat di Eropa, merek klub sepak bola mereka merupakan salah satu pendapatan yang tinggi untuk klub tersebut. Karena itu banyak yang mendaftarkan nama,logo, dan semua hal yang berhubungan dengan klub tersebut pada Kantor Paten Eropa atau European Patent Office.
Pada Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta pasal 45 ayat (1) yang berisi “Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.” Dan apa yang dilakukan oleh pengrajin batik di Indonesia ini tidak melakukan perjanjian dengan pemegang Lisensi yaitu klub sepak bola AC Milan untuk pemakain logo klub untuk kegiatan komrsial atau dijual-belikan (pasal 57 UU hak cipta). Logo klub AC Milan bisa dikatakan sebagai merek dagang klub tersebut,Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek berfungsi sebagai Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya. Dan apa yang dilakukan oleh pengrajin batik di Indonesia bisa dianggap membingungkan konsumen. Dan juga pastinya merugikan pemilik hak paten yaitu klub sepak bola AC milan, yang mana AC Milan tidak memperoleh royalti dari apa yang dihasilkan oleh pengrajin batik indonesia. Dan sebenarnya pihak AC Milan sebagaimana pihak yang lisensinya digunakan untuk kegiatan komersil berhak mengajukan gugatan pada pangadilan niaga seperti yang tertuang dalam pasal 117 UU tentang Paten dan pasal 60 UU hak Cipta.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar