INDONESIA
|
ARAB SAUDI
|
|
SISTEM PEMERINTAHAN
|
PRESIDENSIAL
|
NEGARA ISLAM BERDASARKAN AL-QU’AN DAN
SYARIAT
|
BENTUK NEGARA
|
KESATUAN
|
KERAJAAN
|
BENTUK PEMERINTAHAN
|
REPUBLIK
|
MONARKI
|
SISTEM PEMILIHAN PRESIDEN
|
PEMILU LANGSUNG
|
KEKELUARGAAN
|
SISTEM PEMERINTAHAN
INDONESIA
Sistem
pemerintahan negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945, masih tetap menganut Sistem
Pemerintahan Presidensial, karena Presiden tetap sebagai kepala negara dan
sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung
DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen. Namun sistem pemerintahan ini
juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaharuan
untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
ARAB SAUDI
Kekuasaan
eksekutif Arab Saudi dipegang oleh kepala negara (raja) yang sekaligus menjabat
sebagai perdana menteri dan pimpinan agama tertinggi. Tidak ada partai politik
yang bertinak sebagai oposisi, tidak ada konstitusi kecuali al-Quran sebagai
kitab suci mereka, namun tidak sepenuhnya diikuti dalam hal
penyelenggaraanpemerintah. Karena kompleksnya bidang pemerintahan maka
dibentuklah departemen-departemen yang yang pejabatnya selurunya dari keluarga
istana.
Menghadapi
era globalisasi, Arab Saudi membentuk badan legislatif (Majelis Syura).
Mengenai badan yudikatif, sistem peradilan terdiri dari pengadilan pengadilan
biasa, Pengadilan Tinggi Agama Islam di Makkah dan Jedah serta sebuah Mahkamah
Banding. Sistem hukum bersumber dari Alquran yang penjabarannya diambil dari
Hadis. Di samping itu juga berlaku hukum adat dan hukum suku-suku. Sistem kerja
peradilan diawasi oleh Komisi pengawas Pengadilan yang diangkat oleh raja.
Sistem
pernerintahan daerah dibagi atas beberapa wilayah propinsi yang masing-masing
dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan beberapa kota penting dipimpin oleh
walikota. Gubernur dan walikota diangkat atas persetujuan raja.
BENTUK NEGARA
INDONESIA
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 UUD 1945 Rpublik Indonesia
merupakan negara yang berbentuk Kesatuan. Negara Kesatuan adalah negara
bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik
ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
- Sentralisasi,
dan
- Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua
hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan
perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak
berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah
tangganya sendiri.
ARAB SAUDI
Bentuk
dari negara Arab saudi adalah Kerajaan, yang mana dipimpin oleh seorang raja
yang dipilih berdasakan kemampuannya. Di Arab Saudi ini pengangkatan raja tidak
dengan berdasarkan garis lurus kebawah seperti kerajaan-kerajaan lainnya melainkan
kesamping.
BENTUK PEMERINTAHAN
INDONESIA
Bentuk pemerintahan
indonesia berdasarkan pasal 1 ayat 1 UUD 1945 berbentuk Republik. Republik
berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Pemerintahan
republik adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat dan dipimpin oleh seorang
presiden untuk masa jabatan tertentu.
ARAB SAUDI
Arab Saudi merupakan negara yang berbentuk Monarki. Monarki
merupakan sejenis pemerintahan di mana Raja menjadi Kepala Negara. Monarki atau
sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Setiap pemerintahan
yang didalamnya menerapkan kekuasaan yang akhir atau tertinggi pada personel
atau seseorang, tampa melihat pada sumber sifat – sifat dasar pemilihan dan
batas waktu jabatannya maka itulah monarki. Pendapat lain menegaskan, monarki
merupakan kehendak atau keputusan seseorang yang akhirnya berlaku dalam segala
perkara didalam pemerintahan.
SISTEM PEMILIHAN PEMIMPIN
INDONESIA
Sistem pemilihan Presiden di
Indonesia adalah dengan menggunakan Pemilihan langsung yang dimana pemenangnya
merupakan pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh dari jumlah
suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara
disetiap propinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah propinsi di
indonesia. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 pasal 6A ayat (3).
ARAB SAUDI
Raja-raja
Arab Saudi tidak dipilih berdasarkan keturunan, melainkan berdasarkan kemampuan
mereka. Pengganti Raja Fahd, misalnya, bukanlah anaknya, melainkan saudara Raja
Fahd, Abdullah. Meskipun begitu, hingga kini semua Raja setelah Abdul Aziz
masih berasal dari lingkungan keluarga; semua Raja adalah putra-putranya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar