Jumat, 20 April 2012

Tugas perbandingan HTN "PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN, BENTUK NEGARA, BENTUK PEMERINTAHAN, DAN PEMILAHAN KEPALA NEGARA ANTARA INDONESIA DAN ARAB SAUDI"






INDONESIA
ARAB SAUDI

SISTEM PEMERINTAHAN

PRESIDENSIAL
NEGARA ISLAM BERDASARKAN AL-QU’AN DAN SYARIAT
BENTUK NEGARA


KESATUAN

KERAJAAN
BENTUK PEMERINTAHAN


REPUBLIK
MONARKI
SISTEM PEMILIHAN PRESIDEN

PEMILU LANGSUNG
KEKELUARGAAN


SISTEM PEMERINTAHAN
INDONESIA
Sistem pemerintahan negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945, masih tetap menganut Sistem Pemerintahan Presidensial, karena Presiden tetap sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen. Namun sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
ARAB SAUDI
Kekuasaan eksekutif Arab Saudi dipegang oleh kepala negara (raja) yang sekaligus menjabat sebagai perdana menteri dan pimpinan agama tertinggi. Tidak ada partai politik yang bertinak sebagai oposisi, tidak ada konstitusi kecuali al-Quran sebagai kitab suci mereka, namun tidak sepenuhnya diikuti dalam hal penyelenggaraanpemerintah. Karena kompleksnya bidang pemerintahan maka dibentuklah departemen-departemen yang yang pejabatnya selurunya dari keluarga istana.
Menghadapi era globalisasi, Arab Saudi membentuk badan legislatif (Majelis Syura). Mengenai badan yudikatif, sistem peradilan terdiri dari pengadilan ­pengadilan biasa, Pengadilan Tinggi Agama Islam di Makkah dan Jedah serta sebuah Mahkamah Banding. Sistem hukum bersumber dari Alquran yang penjabarannya diambil dari Hadis. Di samping itu juga berlaku hukum adat dan hukum suku-suku. Sistem kerja peradilan diawasi oleh Komisi pengawas Pengadilan yang diangkat oleh raja.
Sistem pernerintahan daerah dibagi atas beberapa wilayah propinsi yang masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan beberapa kota penting dipimpin oleh walikota. Gubernur dan walikota diangkat atas persetujuan raja.
BENTUK NEGARA
INDONESIA
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 UUD 1945 Rpublik Indonesia merupakan negara yang berbentuk Kesatuan. Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
  1. Sentralisasi, dan
  2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
ARAB SAUDI
Bentuk dari negara Arab saudi adalah Kerajaan, yang mana dipimpin oleh seorang raja yang dipilih berdasakan kemampuannya. Di Arab Saudi ini pengangkatan raja tidak dengan berdasarkan garis lurus kebawah seperti kerajaan-kerajaan lainnya melainkan kesamping.
BENTUK PEMERINTAHAN
INDONESIA
            Bentuk pemerintahan  indonesia berdasarkan pasal 1 ayat 1 UUD 1945 berbentuk Republik. Republik berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Pemerintahan republik adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat dan dipimpin oleh seorang presiden untuk masa jabatan tertentu.
ARAB SAUDI
            Arab Saudi merupakan  negara yang berbentuk Monarki. Monarki merupakan sejenis pemerintahan di mana Raja menjadi Kepala Negara. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Setiap pemerintahan yang didalamnya menerapkan kekuasaan yang akhir atau tertinggi pada personel atau seseorang, tampa melihat pada sumber sifat – sifat dasar pemilihan dan batas waktu jabatannya maka itulah monarki. Pendapat lain menegaskan, monarki merupakan kehendak atau keputusan seseorang yang akhirnya berlaku dalam segala perkara didalam pemerintahan.

SISTEM PEMILIHAN PEMIMPIN
INDONESIA
            Sistem pemilihan Presiden di Indonesia adalah dengan menggunakan Pemilihan langsung yang dimana pemenangnya merupakan pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan  sedikitnya dua puluh persen suara disetiap propinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah propinsi di indonesia. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 pasal 6A ayat (3).
ARAB SAUDI
            Raja-raja Arab Saudi tidak dipilih berdasarkan keturunan, melainkan berdasarkan kemampuan mereka. Pengganti Raja Fahd, misalnya, bukanlah anaknya, melainkan saudara Raja Fahd, Abdullah. Meskipun begitu, hingga kini semua Raja setelah Abdul Aziz masih berasal dari lingkungan keluarga; semua Raja adalah putra-putranya.
Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar