Senin, 09 Juli 2012

Tugas Hukum Agraria ; Hukum Agraria Pada Masa Kolnial



Pada tangga1 24 September 1960, Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria” (Lembaga Negara 1960 No.104 n). Dengan lahirnya Hukum Agraria Nasional dengan nama populer UUPA,maka secara total hukum Agraria Kolonial dihapuskan. Dengan hapusnya hukum Agraria Kolonial, maka rakyat Indonesia untuk dapat menikmati sepenuhnya Bumi, Air, ruang angkasa dan kekayaan alam Indonesia ini. Hak-hak atas tanah yang dipunyai oleh rakyat tani yang selama ini tidak mempunyai .iaminan yang kuat, sekarang dengan berlega hati, telah dapat meminta agar tanahnya dapat diberi perlindungan dengan hak-hakyang diberikan kepadanya. Hukum Agraria Nasional (UUPA) yang merupakan perombakan hukum Agraria Kolonial bertujuan untuk memperbaiki kembali hubungan manusia Indonesia dengan tanah yang selama ini sudah tidak jelas lagi.  Perombakan hukum agraria kolonial itu dimaksudkan untuk merobah hukum kolonial kepada hukum nasional sesuai dengan cita-cita nasional, khususnya para petani. Selain itu untuk menghilangkan dualisme hukum yang berlaku serta memberikan kepastian hukum atas hak-hak seseorang atas tanah.
Pada masa colonial hukum agrarian sendiri terbagi ke menjadi beberapa periode :

1.     MASA KERAJAAN
Pada masa kerajaan, para raja mengklaim sebagai pemilik tanah yang ada dalam kekuasaannya. Inilah cikal bakal domein verklaring. (terdapat mekanisme yang berbeda-beda atas pengklaiman raja terhdap tanah yang ada dalam kekuasaannya). Sehingga rakyatnya harus membayar pajak atas tanah tempat mereka tinggal.

2.     MASA PENJAJAHAN
Sesuai dengan prinsip yang dianut oleh pemerintah jajahan pada waktu itu  untuk memperoleh hasil yang sebanyak-banyaknya dari tanah dengan cara memberi hak-hak yang istimewa kepada pihak penjajah dan kepastian hak, maka hukum agraria yang berlaku pada waktu itu menjadi beraneka ragam. Sesuai dengan kondisi dan situasi dan perbedaan hukum golongan masyarakat.

Sesuai dengan sistem pemerintahan pada jaman Hindia Belanda,daerah Indonesia dibagi atas 2 bagian yang mempunyai lingkungan hukum sendiri yaitu :
1.     Daerah yang diperintah langsung oleh atau atas nama Pemerintah Pusat  dan disebut dengan Daerah Gubernemen.
2.     Daerah-daerah yang tidak diperintah langsung oleh Pemerintah Pusat  yang disebut dengan daerah swapraja.

Sebagai realisasi dan keinginan pemerintah jajahan untuk mengeruk  keuntungan yang sebesar-besarnya dari hasil pertanian di Indonesia pemerintah berusaha mempersempit kesempatan pihak-pihak pengusaha swasta untuk memperoleh jaminan yang kuat atas tanah-tanah yang diusahainya, seperti untuk memperoleh hak eigendom. Kepada para pengusaha oleh pemerintah hanya dapat diberikan hak sewa atas tanah-tanah kosong dengan waktu yang terbatas yaitu tidak lebih dari 20 tahunsebagai hak persoonliij. Tanah tersebut tidak dapat dijadikan  jaminan hutang. Demikian juga dengan hak erfpacht oleh pemerintah tidak dapat diberikan,karena masih menghargai hak-hak adat yang tidak rnengenal adanya hak erfpact. Adanya peraturan-peraturan pertanian besar akan bertentangan dengan politik perekonomian Pemerintah (CultuursteIseI) yang memaksa penduduk menanam tanaman tertentu sesuai dengan yang diperintahkan.

3.     AWAL KEMERDEKAAN
Meskipun bangsa Indonesia telah memproklamirkan kemerdekaannya serta  menciptakan suatu landasan ideal dan Undang-undang Dasar, namun untuk melakukan perombakan hukum kolonial secara total tidak mungkin dapat dilaksanakan dalam waktu yang singkat. Beberapa ketentuan agraria baru sebagai awal dari perombakan agrarian Kolonial antara lain:

1.     Pengawasan terhadap Penindakan Hak-Hak Atas Tanah. Oleh karena belum ada waktu yang cukup untuk mengatur kedudukan tanah sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh pasal 33(3) Undang-Undang Dasar 1945 maka untuk menyelamatkan aset negaral, agar dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang kelak dibuat yang mengutamakan hak warga negara tidak semakin sulit perlu pengawasan tentang pemindahan hak-hak Barat baik berupa serah pakai atau dengan cara lainnya yang melebihi jangka waktu 1 tahun undang-Undang Darurat No.1 Tahun 1952, menentukan tentang pemindahan hak tanah-tanah dan benda tetap lainnya, menyebutkana penyerahan hak pakai buat lebih dari setahun dari setahun perbuatan pemindahan hak mengenai tanah dan barang-barang tetap lainnya yang tahluk hukum Eropah hanya dapat dilakukan dengan izin dari Menteri Agraria

2.     Penguasaan Tanah-Tanah. Sesuai dengan domein yang dianut oleh hukum agraria pada jaman kolonial, yang mengatakan bahwa semua tanah yang diatasnya tidak ada eigendom seseorang atau milik menurut hukum adat adalah milik negara yang bebas (vrijland'sdomein).  Pada jaman penjajahan Jepang untuk memperlancar usaha-usaha maka fungsi vrijlandsdomein ini mulai menyimpang. Kepada instansi atau departemen diberi keleluasaan untuk mempergunakan hak tanah sebagaimana yang dikehendakinya bahkan banyak pindahtangankan atau diterlantarkan. Untuk menertibkan keadaan ini pemerintah mengeluarkan suatu peraturan tentang Penguasaan Tanah Negara ini yaitu P.P Nomor 8 Tahun 1953. Di dalam Peraturan pemerintah ini dijelaskan bahwa penguasaan atas tanah negara diserahkan Menteri Dalam Negeri kecuali jika penguasaan ini oleh Undang-undang atau peraturan lain telah diserahkan kepada suatu kementerian.


3.     Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat. Sebagai akibat dari pemakaian tanah-tanah oleh rakyat yang bukan haknya (tanah negara atau tanah hak orang lain), yang pada masa penjajahan Jepang di perkenankan untuk menimbulkan krisis bahan makanan, di kwatirkan keadaan ini semakin menimbulkan masalah, banyak tanah-tanah perkebunan menjadi sasaran penggarapan rakyat, hingga keadaan perkebunan semakin memprihatinkan. Untuk mencegah semakin meluasnya penggarapan yang dilakukan oleh rakyat terhadap tanah-tanah perkebunan dimaksud, maka dengan Undang-Undang Darurat nomor 8 Tahun 1954., ditetapkan bahwa kepada Gubernur ditugaskan untuk mengadakan perundingan antara pemilik perkebunan dan rakyat penggarap mengenai penyelesaian pemakaian tanah itu. Di dalam penyelesaian pemakaian ini harus diperhatikan kepentingan rakyat, kepetingan penduduk di tempat letaknya perkebunan dan kedudukan Jun dalam perekonomian negara.

4.     Penghapusan Tanah- Tanah Partikulir. Sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang tercantum dalam landasan  ideal Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang menginginkan adanya  kehidupan yang adil dan merata sesuai dengan sila keadilan sosial bagi seluruh  rakyat Indonesia, maka ketentuan-ketentuan pertanahan yang berlaku pada zaman Hindia Belanda yang nyata-nyata bertentangan dengan rechts-idea bangsa Indonesia harus segera dihapuskan, 'Ketentuan yang bertentangan itu antara lain pengakuan  tentang tanah-tanah partikulir. Oleh karena itu maka dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1958, tanah-tanah partikulir ini dihapuskan. Yang dimaksud dengan tanah partikulir dalam Undang-Undang inilah tanah eigendom di atas mana pemiliknya sebelum Undang-Undangi berlaku mempunyai hak-hak pertuanan (Pasal I UU No. I Tahun 58).

4.     LAHIRNYA HUKUM AGRARIA NASIONAL
Undang-Undang Pokok Agraria yang diundangkan pada tanggal 24 September 1960, dengan nama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria adalah merupakan penjabaran dari pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Setelah 15 tahun Indonesia merdeka apa yang menjadi borok dalam daging tentang betapa ketentuan-ketentuan pertanahan yang berlaku pada zaman Hindia belanda yang nyata-nyata merugikan bangsa Indonesia baru tanggal 24 september 1960, dapat dirombak secara total. Di dalam konsiderans menimbang jelas disebutkan tentang motivasi penyusunan undang-undang ini, yaitu :
a.     bahwa Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya masih bercocok agraria, bumi, air dan ruang angkasa sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat adil dan makmur.
b.     bahwa hukum Agraria yang berlaku sekarang ini masih berdasarkan tujuan dan sendiri sendiri pemerintah jajahan dan sebahagian lagi dipengaruhi olehnya sehingga bertentangan dengan kepentingan rakyat.
c.      bahwa agraria yang berlaku itu bersifat dualisme.
d.     hukum negara tersebut tidak menjamin kepastian hukum bagi rakyat. Oleh sebab itu dengan berlakunya undang-undang ini, peraturan-raturan agraria yang berlaku sebelumnya dihapuskan.

Didalam penjelasan Undang-Undang ini dengan tegas dikatakan, bahwa  hukum agraria nasional ini harus mewujudkan penjelmaan dari azas kerohanian  negara dan cita-cita bangsa, khususnya pelaksanaan dari Pasal ayat (3) Undang- Undang Dasar I945. Oleh karena undang-undang ini sifatnya merupakan peraturan  dasar, yang walaupun kedudukannya sama dengan undang-undang secara formil,  namun dengan sifatnya maka peraturan ini hanya memuat azas-azas yang pokokpokoknya  saja yang selanjutnya akan diatur dengan Undang-Undang Peraturan  Pemerintah dan Peraturan Perundangan lainnya. Di dalam penjelasan undang-undang ini juga dicantumkan tujuan dibentuknya Undang-undang ini yaitu :
1.     Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang akan  merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagian dan keadilan  bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
2.     Meletakkan dasar-dasaruntuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.
3.     Meletakkan dasar-dasar untuk mernberikan kepastian hukum rnengenai  hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya. Jika ditinjau memori Penjelasan dan UUPA tersebut ada 4 (empat) katagori dasar yang termuat didalamnya yang menjadi perhatian.







Jumat, 01 Juni 2012

SEMPAK FUTSAL CLUB ; tim futsal dengan spesialis bukan turnamen






SEJARAH
SEMPAK FUTSAL CLUB, adalah sebuah tim futsal yang semua anggotanya adalah mahasiswa fakultas hukum Universitas Jember yang khususnya angkatan 2008, komunitas futsal ini berawal dari dua komunitas, KOPLAK dan SEMPAK. KOPLAK yang mempunyai kepanjangan KOmunitas Pemuda suka LawaK, adalah sekumpulan pemuda penyuka “guyon” yang mempunyai kesamaan nasib dengan kuliahnya yaitu ketidakberuntungan dengan mata kuliah bernama PIH dan Hukum Pidana dengan Pak Mul dosennya. Dengan kesamaan inilah kami membentuk komunitas yang diisi dengan kegiatan-kegiatan yang bisa membuat stress hilang seperti bakar-bakar,makan-makan, dan touring. Formasi awal anggota koplak adalah David, Rahmat Hananto, Ngkong, Rahmat Sudrajat, Dani, Rizky, Andik, Arif dan Owob. Sedangkan SEMPAK yang mempunyai kepanjangan SEkumpulan Mahasiswa Pe es-an Aktif. Adalah sekumpulan mahasiswa yang terbentuk karena adanya kesamaan hobi bermain bermain PS khususnya Winning Eleven. Member awal SEMPAK adalah Tommy, Candra, Made, Jazuli, Damis. Sempak selalu menghabiskan akhir pekannya dengan main PS sampai pagi (koyo’ kalong ae)

AWAL TERBENTUK
Dengan masuknya wabah futsal ke Jember yang ditandai dengan menjamurnya lapangan futsal membuat komunitas ini mencoba kegiatan baru tersebut. United Futsal merupakan tempat pertama bagi kedua tim ini bertemu. Setelah sekian lama bermain bersama dan adanya kesamaan visi misi dalam bermain futsal maka meleburlah kedua komunitas ini menjadi SEMPAK FUTSAL CLUB. Tidak lama kemudian tim SEMPAK menambah member-nya dengan pemain-pemain yang kualitasnya diatas rata-rata orang normal seperti Mbah Yudho pemain veteran yang 99% kekuatannya ada di kaki kiri, Fajar predator kotak penalti yang bisa mengelabui kiper lawan dengan kekuatan hidungnya, Rendra pemain lokal banyuwangi yang mempunyai spesialis nyangkruk sampe pagi, Abdillah Waybi pemain spesialis defender yang mempunyai tubuh kokoh bagai karang di Watu Ulo, Jono pemain yang mempunyai gocekan bokong yang maut, dan Gondrong bek lincah spesial sapu bersih.


MEMBER
 Yudo. Pemain spesial kaki kiri ini merupakan pemain tertua dari SEMPAK FC. Pemain asal ----- ini berposisi sebagai sayap kanan terinspirasi oleh Arjen Robben. Pemain yang selalu bersemangat dalam bermain ini adalah salah satu pemain kunci dari SEMPAK FC. Mungkin satu-satunya kelemahan dari yudo adalah pada kaki kanan-nya yang terlalu cupu dan kesibukannya di luar dunia futsal.




David. Pemain asli binaan Krian United ini merupakan salah satu pemain all-around dalam tim. David yang pada awalnya berposisi sebagai striker ini bisa ditarik kebelakang menjadi gelandang  atau ditarik kebelakang lagi menjadi libero dan saat ini ditarik ke belakang lagi untuk menjadi kiper.


Tommy. Pemain yang mempunyai postur yang tinggi ini merupakan kebalikan dari pemain all-around tapi berkebalikan dengan david. Pemain asli nganjuk ini mengawali karir dari posisi kiper menjadi gelandang berubah sementara ke operator warnet dan saat ini menjadi striker ini pintar memanfaatkan panjang kakinya untuk merebut bola lawan dan mencetak gol.

Made. Pemain dengan ciri khas tahi lalat pada wajahnya ini merupakan kapten dari SEMPAK FC, pemain satu ini mempunyai endurance yang tertinggi diantara para pemain SEMPAK FC. Hal ini dikarenakan dia merupakan salah satu dari sedikit pemain SEMPAK FC yang tidak mau menyerap racun dari tembakau.


Damis. Salah satu predator dalam kotak penalti yang dimiliki tim ini. Pemain ini mempunyai kemampuan tenaga dalam layaknya Gatotkaca. Hal ini didapatnya ketika mendalami ilmu “ranah jiwo mendem roso” yang didapatnya ketika berguru kepada master silat di kota asalnya. Tenaga dalamnya juga didapat dari ilmu Reog yang didapat ketika melakukan studi di Jember. Dari semua kelebihn yang dia punya,kelemahan yang paling menonjol adalah abermain tanpa tim SEMPAK FC.

Abdel Waybi adalah pemain dengan postur gempal yang berposisi sebagai libero. Pemain yang akrab disapa webi ini merupakan pemain yang tak tergantikan di posisi nya. Dialah pemain yang mengordinasi lini belakang SEMPAK FC. Pemilik akun twitter @laksonowibi mempunyai ciri khas di perutnya yang agak membulat dan sapuannya yang tanpa kompromi mengingatkan kita pada Bejo Sugiantoro saat masa kejayaanya.

Jazuli. Pemain asal kediri? Ini adalah pemain dengan status kepemilikan bersama antara SEMPAK FC dengan RAYON FC. Dibbling merupakan ciri khas dari pemain yang satu ini. Dengan kemampuan dribble yang diatas rata2 ini bisa membuat kawan dan lawannya tertipu. Pemain yang kerap disapa Jesica mempunyai daya tahan tubuh yang luar biasa karena merupakan salah satu dari sebagian pemain SEMPAK yang tidak merokok.

Jono. Pemain dengan goyangan bokong yang maut ini merupakan pemain sempak yang ditransfer dari Persewangi Banyuwangi. Gocekan pemain ini sering disebut-sebut mirip dengan gocekan dari mantan pemain terbaik dunia dua kali Ronaldinho. Apabila gadis-gadis melihat melihat gocekan pemain yang yang satu ini bisa dipastikan kalo gadis-gadis itu akan otomatis tergila-gila pada pemaini tampan ini.

Dani. Pemain yang diberi nomer keramat 10 ini adalah seorang gelandang brutal yang dimiliki tim SEMPAK FC. Apabila melihat Dani bermain kita akan melihat kombinasi yang sempurna antara Edgar Davids dan Gennaro Gattuso. Pemain yang satu ini sangat jarang terlihat di lapangan futsal karena kesibukan nya yang lain sebagai Pecinta Alam.

Ngkong. Pemain dengan nomor punggung sembilan ini merupakan satu-satunya pemain futsal di negeri ini yang memasukkan unsur silatnya dalam bermain futsal. Pemain ini juga mempunyai kesibukan sebagai ketua umum dari UKM silat di Unej.



Rendra. Pemain yang memakai nama punggung WAZZA ini merupakan pemain asli banyuwangi mempunyai kelincahan yang sangat baik. Rendra merupakan pemain spesial malam hari yang dimana karena kebiasaan “nyangkruk”nya yang diatas rata-rata.




Gondrong. Pemain berambut panjang ini spesialis bek yang yang mempunyai tendangan gledek. Sama  seperti pemain asal banyuwangi lainnya gondrong merupakan lulusan dari akademi persewangi banyuwangi.



Fajar. Striker yang memilih 18 sebagai nomor punggungnya merupakan representatif dari idolanya Romelu Lukaku. Mulai dari cara bermain,nomor punggung bahkan juga hidungnya. Pemain ini mempunyai ciri tendangan keras yang agak ngawur, akan tetapi sangat berbahaya apabila tidak dijaga oleh lawan.


Rahmat merupakan salah satu pemain andalan SEMPAK FC di lini belakang. Kemampuannya bermain yang taktis bisa menutupi kemampuan komunikasinya yang kurang berjalan dengan sempurna. Saat ini pemain asli gebang ini mulai jarang turun ke lapangan karena cedera yang berkepanjangan. Dalam kurun waktu satu musim ini rahmat sudah dua kali menjalin perawatan di Jember Clinic karena kepalanya yang cedera.

 Candra. Merupakan satu satunya pemain dari SEMPAK FC yang sudah bergelar sarjana. Pemain ini merupakan peamain yang yang sangatt bersemangat untuk mengajak kawan2nya berlatih futsal. Saat ini dia sedang sibuk mengembara untuk mencari pekerjaan yang diidam-idamkan.



Owob. Penulis blog ini juga merupakan pemain yang sangat-sangat all around karena dalam satu permainan posisinya yang seringkali berubah. Mulai dari kiper, bek, striker, manager tim, direktur olahraga, pelatih kepala, sampai guru spritual.


PRESTASI

Saat ini SEMPAK FC merupakan salah satu tim futsal yang cukup disegani di kawasan tegal boto. Untuk ukuran kampus FH saja, tim ini menerima banyak “orderan” persahabatan dengan tim lainnya. Dalam persahabatan tim ini cukup punya nama, hal ini bisa dilihat dari jumlah kekalahan yang sangat sedikit apabila dihitung. Selain kuat dalam pertandingan tidak resmi, tim ini juga mulai berprestasi pada turnamen-turnamen yang diadakan di sekitar kampus FH. Salah satunya HTN CUP yang cukup populer di kalangan penggiat futsal jember. Dalam dua tahun diadakannya HTN Cup yaitu pada 2011 dan 2012 tim ini selalu mengalami kutukan 16 besar. 

Karena SEMPAK FC selalu kandas oleh lawanya dibabak perdelapan final ini. Untuk mengisi kekosongan jadwal turnamen, banyak dari member SEMPAK FC ini yang turun ke dunia entertainment untuk menjadi aktor maupun penyannyi.
 

Jumat, 18 Mei 2012

TAMAN NASIONAL MERU BETIRI ; pesona keindahan alam yang terselimuti misteri



             
Pada tanggal 12-13 mei 2012 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember khususnya mahasiswa yang menempuh mata kuliah Tata Guna Tanah melakukan studi wisata ke pantai bande alit yang ada dalam komplek Taman Nasional Meru Betiri (TNMB). Perjalanan dimulai pada hari sabtu pagi pukul 09.00 yang akan ditempuh dengan menggunakan angkutan truk kurang lebih selama 3 jam. Karena ingin merasakan “extrim”-nya jalan menuju Bandealit aku, Imron, Yongki, Dila menggunakan sepeda motor sebagai transportasi pilihan. dengan rute Jember- Ambulu- Tempurejo- Curahnongko- Andongrejo- Bandealit. Perjalanan dari Jember menuju Andongrejo hampir tidak menemui masalah karena jalannya yang lumayan baik. Perjalanan sesungguhnya adalah rute Andengrejo- Bandealit. Karena sudah memasuki kawasan TNMB jalan yang ada adalah jalan berbatu-batu. Saat perjalanan tiba-tiba hujan deras kami ber-empat hanya menggunakan satu jas hujan untuk berteduh. Karena ketakutan kalo sampe ada pohon tumbang atau longsor akhirnya dengan hujan-hujanan kita lanjutkan perjalanan tanpa jas ujan karena dipake buat nutupin tas-tas kami. Dengan perjalanan yang melelahkan dua setengah jam kemudian kami tiba pada pemondokan di pantai Bandealit tempat kami menginap.

Taman Nasional Meru Betiri

Secara geografis terletak pada 113058’38” – 113058’30” BT dan 8020’48” – 8033’48” LS sedangkan secara administratif terletak di dua Kabupaten yaitu Kabupaten  Jember  dan  Kabupaten Banyuwangi. Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) yang dikenal sebagai hutan tropis dataran rendah di Propinsi Jawa Timur bagian Selatan, memiliki keanekaragaman hayati yang tingggi, diantaranya adalah kekayaan flora dengan berbagai jenis tumbuhan yang bermanfat obat, habitat fauna serta sebagai obyek dan daya tarik wisata alam yang tersebar pada areal seluas 58.000 Ha, dengan luas daratan 57.155 Ha dan perairan 845 Ha. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-V/2007 tanggal 1 Pebruari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Taman Nasional, bahwa TNMB mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan ekosistem kawasan TNMB dalam rangka konservasi sumber  daya alam hayati dan ekosistemnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nilai-nilai penting yang terkandung dalam taman nasional seperti perkonservasian fungsi hidrologi, potensi flora fauna, dan potensi obyek dan daya tarik wisata alam, sangat besar manfaatnya bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Kawasan hutan Meru Betiri pada awalnya berstatus sebagai hutan lindung yang penetapannya berdasarkan Besluit van den Directur van Landbouw Neverheiden Handel yaitu pada tanggal 29 Juli 1931 Nomor: 7347/B serta Besluit Directur van Economiche Zaken tanggal 28 April 1938 Nomor : 5751, kemudian pada tahun 1967 kawasan ini ditunjuk sebagai Calon Suaka Alam dan pada periode berikutnya kawasan hutan lindung ini ditetapkan sebagai Suaka Margasatwa seluas 50.000 Ha berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 276/Kpts/Um/ 6/1972 tanggal 6 Juni 1972 dengan tujuan utama perlindungan terhadap jenis Harimau Jawa (Panthera tigris sondaica). Kemudian  pada  tahun 1982 berasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 529/Kpts/Um/6/1982 tanggal 21 Juni 1982 kawasan Suaka Margasatwa Meru Betiri diperluas menjadi 58.000 Ha. Perluasan ini mencakup wilayah Perkebunan Bandealit dan Sukamade Baru seluas 2.155 Ha, serta kawasan hutan lindung sebelah Utara dan kawasan perairan laut sepanjang Pantai Selatan seluas 845 Ha.

Pada perkembangan berikutnya yaitu dengan diterbitkannya surat pernyataan Menteri Pertanian Nomor : 736/Mentan/X/1982 tanggal 14 Oktober 1982 Suaka Margasatwa Meru Metiri dinyatakan sebagai Calon Taman Nasional, Pernyataan ini dikeluarkan bersamaan dengan diselenggarakannya Kongres Taman Nasional Sedunia III di Denpasar, Bali. Penunjukan Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 277/Kpts-VI/1997 tanggal 23 Mei 1997 seluas 58.000 Ha yang terletak pada dua wilayah Kabupaten yaitu Kabupaten Jember seluas 37.585 Ha dan Kabupaten Banyuwangi seluas 20.415 Ha.
Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) memiliki tiga ekosistem berbeda yakni mangrove, hutan rawa, dan hutan hujan dataran rendah.

Taman nasional ini merupakan habitat tumbuhan langka yaitu bunga raflesia (Rafflesia zollingeriana), dan beberapa jenis tumbuhan lainnya seperti bakau (Rhizophora sp.), api-api (Avicennia sp.), waru (Hibiscus tiliaceus), nyamplung (Calophyllum inophyllum), rengas (Gluta renghas), bungur (Lagerstroemia speciosa), pulai (Alstonia scholaris), bendo (Artocarpus elasticus), dan beberapa jenis tumbuhan obat-obatan. Selain itu, Taman Nasional Meru Betiri memiliki potensi satwa dilindungi yang terdiri dari 29 jenis mamalia, dan 180 jenis burung. Satwa tersebut diantaranya banteng (Bos javanicus javanicus), kera ekor panjang (Macaca fascicularis), macan tutul (Panthera pardus melas), ajag (Cuon alpinus javanicus), kucing hutan (Prionailurus bengalensis javanensis), rusa (Cervus timorensis russa), bajing terbang ekor merah (Iomys horsfieldii), merak (Pavo muticus), penyu belimbing (Dermochelys coriacea), penyu sisik (Eretmochelys imbricata), penyu hijau (Chelonia mydas), dan penyu ridel/lekang (Lepidochelys olivacea).
Taman Nasional Meru Betiri terkenal sebagai habitat terakhir harimau loreng Jawa (Panthera tigris sondaica) yang langka dan dilindungi. Sampai saat ini, satwa tersebut tidak pernah dapat ditemukan lagi dan diperkirakan telah punah. Punahnya harimau loreng Jawa berarti punahnya tiga jenis harimau dari delapan jenis yang ada di dunia (harimau Kaspia di Iran, harimau Bali dan harimau Jawa di Indonesia).
Taman nasional ini memiliki ciri khas tersendiri yaitu merupakan habitat penyu belimbing, penyu sisik, penyu hijau, dan penyu ridel/lekang di Pantai Sukamade. Di pantai tersebut dibangun beberapa fasilitas sederhana untuk pengembangbiakan penyu agar tidak punah.

Beberapa lokasi yang menarik untuk dikunjungi di TNMB antara lain Pantai Rajegwesi. Di pantai tersebut, Anda dapat melakukan wisata bahari, berenang, pengamatan satwa atau tumbuhan serta wisata budaya (nelayan tradisional). Di padang rumput Sumbersari, dapat dilihat aneka satwa seperti sambar, rusa, kijang. Pantai Sukamade cocok untuk kegiatan berkemah, berselancar angin, dan pengamatan flora dan fauna, terutama aktivitas penyu yang sedang bertelur. Adapun penjelajahan hutan, wisata bahari, dan berenang dapat dilakukan di Teluk Hijau. Musim kunjungan terbaik: bulan Februari s/d Juli setiap tahunnya.

Di dalam TNMB ada dua “mahluk” yang menjadi mitos hingga saat ini, yaitu Harimau Jawa dan Manusia Kerdil. Kedua mahluk ini menjadi mitos karena keberadaannya yang tidak bisa ditemukan secara langsung, walaupun bukti yang ditemukan tentang keberadaannya banyak ditemukan.

Manusia Kerdil

Orang orang yang hidupnya ada di sekitar Taman Nasional biasa menyebut manusia kerdil ini dengan sebutan wong wil, atau owil, atau ada juga yang menyebutnya siwil. Anatomi tubuh makhluk ini sama seperti manusia pada umumnya. Hanya saja mereka kerdil. Tingginya tidak lebih dari satu meter. Dan telanjang. Beberapa dari mereka menutupi badannya dengan kain yang mereka temukan di sungai.

Menurut Pak Andik, salah seorang petugas TN Merubetiri yang katanya pernah memergoki keberadaan para siwil ini. Menurut beliau, siwil paling suka mencari udang dan ikan di susuran sungai yang ada di hutan. Biasanya mereka mempersenjatai diri dengan tongkat kayu yang ujungnya runcing. Masih dari cerita Pak andik, para siwil ini bisa berbahasa jawa ngoko (kasar). Tapi yang sering keluar dari mulutnya hanyalah suara suara tidak jelas. Terkadang mirip dengan suara bebek. Keberadaan manusia kerdil di Merubetiri juga pernah diteliti oleh dua peneliti asal inggris, Debbie Martyr dan Jeremy Holden. Mereka meneliti pada tahun 1992 atas biaya organisasi flora dan fauna Internasional. Meskipun telah melakukan penelitian yang lumayan panjang dan didukung oleh peralatan yang lumayan canggih, mereka tidak mendapatkan hasil seperti yang diharapkan.

Anang Ritarno, aktivis Kelompok Indonesia Hijau Jawa Timur, mengaku telah menemukan jejak manusia kerdil itu. "Saya menemukan jejak manusia kerdil itu secara tidak sengaja," katanya beberapa bulan lalu. Jejak manusia liliput yang ditemukan di sekitar muara sungai Nanggelan, Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo, Jember, seukuran korek gas. Setelah diukur, panjang telapak kaki itu dari ujung jempol hingga tumitnya hanya 9,2 cm, lebarnya 2 cm, dan panjang jempolnya 1 cm. Penemu jejak kaki manusia cebol ini mengaku sebelumnya pernah dua kali menyaksikan manusia seperti itu, yaitu pada 1984 dan 1999. "Saat itu saya sedang mengikuti acara training mahasiswa pencinta alam di muara sungai sekitar pantai Sukamade dan pantai Nanggelan," ujar pemandu mahasisiwa pecinta alam itu. Tanpa sengaja, dirinya melihat 8 orang kerdil tengah bercengkerama di tepian sungai sambil menikmati udang hasil tangkapan mereka. Dalam jarak sekitar 15 meter, Anang melihat manusia mini itu berambut gimbal sebahu, kulit hitam, tinggi badan sekitar 60-70 cm, tanpa busana, dan berjalan tegak layaknya manusia. "Begitu melihat kehadiran saya, mereka langsung melarikan diri masuk hutan," ungkapnya. Hal yang sama juga pernah dialami oleh seorang anggota DPRD Jember, Herry Budi Ermawan. Anggota dewan yang punya hobi memancing itu mengaku dua kali menemukan jejak manusia cebol itu, September 2002, di kawasan pantai Bandealit. "Ukurannya kira-kira seperti Ucok Baba di TV itu," katanya. Saat hendak memancing di muara, Herry melihat lima manusia kerdil juga sedang menangkap ikan dengan alat kecil mirip tombak. Namun beberapa saat kemudian, mereka melarikan diri begitu melihat kehadiran Herry. Seminggu kemudian, Herry kembali ke tempat itu dengan membawa kamera. Ia pun berhasil menjepret rombongan manusia mini itu dari jarak sekitar 10 meter. "Tetapi anehnya, setelah saya cuci cetak lima lembar film tidak ada gambar mereka, hanya latarnya saja.

Cerita mengenai keberadaan manusia cebol itu memang sudah lama diketahui masyarakat sekitar taman nasional itu. Masyarakat sekitar kawasan taman nasional menyebut manusia mini itu dengan sebutan wong wil atau siwil yang berarti orang kecil. "Saat ini sudah tercatat 45 orang warga sekitar taman nasional yang menyaksikan keberadaan mereka," kata Kepala Balai Taman Nasional Meru Betiri Jember, Siswoyo. Menurutnya, kabar adanya manusia mini itu telah sering didengar petugas taman nasional sejak setahun lalu, namun baru kali ini ada penemuan jejak mereka dan berhasil diabadikan dengan kamera. Siswoyo menambahkan, ada 37 kasus yang pernah ditemui masyarakat tentang keberadaan manusia kerdil itu. Mereka diketahui mengganggu sejumlah nelayan atau pencari ikan di sekitar muara dengan cara mengambil ikan hasil tangkapan masyarakat sekitar hutan tersebut. "Jejaknya ada dan difoto oleh seorang fotografer pencinta alam pada tanggal 13 Februari 2003," katanya. Tinggi manusia kerdil itu diperkirakan 80 cm, panjang tapak kaki dari tumit sampai ibu jari sekitar 9,7 cm dan lebar tapak kaki 3,2 cm.

Menyangkut keberadaan manusia kerdil yang dilaporkan berkeliaran di sekitar muara sungai dan pantai di kawasan TNMB, Ir. Siswoyo mengaku masih belum bisa merekam keberadaan manusia itu. Empat kamera otomatis sengaja dipasang di sekitar tempat warga yang pernah berpapasan dengan siwil, tetapi tak satu pun berhasil mengabadikannya. Saat ini, pihak TNMB sudah memasang 14 perangkat foto trap di sudut-sudut hutan itu, namun keberadaan mereka belum juga terekam.

Harimau jawa

Harimau Jawa adalah jenis harimau yang hidup di pulau jawa. Harimau ini dinyatakan punah di sekitar tahun 1980-an, akibat perburuan dan perkembangan lahan pertanian yang mengurangi habitat binatang ini secara drastis. Ada kemungkinan kepunahan ini terjadi di sekitar tahun 1950-an ketika diperkirakan hanya tinggal 25 ekor jenis harimau ini. Terakhir kali ada sinyalemen dari harimau jawa ialah pada tahun 1972. Pada tahun 1979, ada tanda-tanda bahwa tinggal 3 ekor harimau hidup di pulau Jawa. Kemungkinan kecil binatang ini belum punah. Pada tahun 1990-an ada beberapa laporan tentang keberadaan hewan ini, walaupun hal ini tidak bisa diverfikas. Faktor yang dianggap menjadikan Harimau Jawa punah adalah kerusakan habitat akibat tekanan penduduk dan perburuan intensif pada awal abad ke-20. Di akhir tahun 1998 telah diadakan Seminar Nasional Harimau Jawa di UC UGM yang berhasil menyepakati untuk dilakukan "peninjauan kembali" atas klaim punahnya satwa ini. Hal tersebut karena bukti-bukti temuan terbaru berupa jejak, guratan di pohon, dan rambut, yang diindikasikan sebagai milik harimau jawa. Secara mikroskopis, struktur morfologi rambut harimau jawa dapat dibedakan dengan rambutMacan Tutul. Oleh karena itu hingga sekarang masih dilakukan usaha pembuktian eksistensi satwa penyandang status punah ini.

Di akhir abad ke-19, harimau ini masih banyak berkeliaran diPulau Jawa. Pada tahun 1940-an, harimau jawa hanya ditemukan di hutan-hutan terpencil. Ada usaha-usaha untuk menyelamatkan harimau ini dengan membuka beberapa taman nasional. Namun, ukuran taman ini terlalu kecil dan mangsa harimau terlalu sedikit. Pada tahun 1950-an, ketika populasi harimau Jawa hanya tinggal 25 ekor, kira-kira 13 ekor berada di Taman Nasional Ujung Kulon. Sepuluh tahun kemudian angka ini kian menyusut. Pada tahun 1972, hanya ada sekitar 7 harimau yang tinggal di Taman Nasional Meru Betiri. Walaupun taman nasional ini dilindungi, banyak yang membuka lahan pertanian disitu dan membuat harimau jawa semakin terancam dan kemudian diperkirakan punah pada tahun 80-an.

Harimau jawa mempunyai ukuran tubuh yang lebih besar dari pada Harimau Sumatra dan Harimau Bali. Harimau jawa jantan mempunyai berat 150-200 kg dan panjangnya kira-kira 2.50 meter. Betina berbobot legih ringan, yaitu 75-115 kg dan sedikit lebih pendek dari jenis jantan. Besar tubuh harimau jawa ini diduga karena adanya kompetisi dengan macan tutul dan ajak. Disamping itu ada hukum: semakin menjauhi Garis Katulistiwa maka ukuran tubuh harimau akan semakin besar, kecuali harimau bali.