Hak cipta adalah hak eksklusif
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan
gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak
untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak
tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya
pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku
pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan".
Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman
suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio
dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Hukum
yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan
suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya,
atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Di Indonesia,
masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang
Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun
2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1). Sementara itu, arti Invensi
dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut
undang-undang tersebut, adalah):
Ø Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan
masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1,
ay. 2)
Ø
Inventor adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
(UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten,
berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere
yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari
istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan
yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari
definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka
pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat
hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur
siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap
sebagai hak monopoli. Yang menjadi obyek hak paten ialah temuan (invention)
yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Itulah
sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik perindustrian, yang
membedakannya dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat diberikan hak paten
hanyalah penemuan baru di bidang teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa
teknologi yang ada dalam produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses
menghasilkan produk tertentu. Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk
maupun teknologi proses produksi.
Pada
akhir-akhir ini tren batik mulai menjamah kaula muda, hal ini ditandai dengan
banyak nya muda-mudi yang memaki bati sebagai busana “gaul”nya. Hal ini juga
ditandai dengan semakin menjamurnya industri batik berskala rumahan. Dalam hal
ini untuk melihat peluang, banyak pengusaha batik yang berkreasi dengan
corak-corak batik yang tidak biasa, pengrajin menggunakan logo klub sepak bola
sebagai corak dari batik nya. Apa yang
dilakukan oleh pengrajin batik yang ada di Indonesia ini bisa dianggap sebagai perbuatan yang dilarang,
dan tercantum dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten yang
pengrajin batik tersebut melanggar pasal 16 ayat (1) “Pemegang Paten memiliki
hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain
yang tanpa persetujuannya. Logo yang dipakai pengrajin batik di Indonesia
merupakan logo sepak bola di Itali yang sudah dipatenkan pada Kantor Paten
Eropa atau European Patent Office. yang mana pada klub-klub sepak yang banyak
terdapat di Eropa, merek klub sepak bola mereka merupakan salah satu pendapatan
yang tinggi untuk klub tersebut. Karena itu banyak yang mendaftarkan nama,logo,
dan semua hal yang berhubungan dengan klub tersebut pada Kantor Paten Eropa
atau European Patent Office.
Pada Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak
Cipta pasal 45 ayat (1) yang berisi “Pemegang Hak Cipta berhak memberikan
Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk
melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.” Dan apa yang dilakukan oleh pengrajin batik di
Indonesia ini tidak melakukan perjanjian dengan pemegang Lisensi yaitu klub
sepak bola AC Milan untuk pemakain logo klub untuk kegiatan komrsial atau
dijual-belikan (pasal 57 UU hak cipta). Logo klub AC Milan bisa dikatakan
sebagai merek dagang klub tersebut,Merek dagang adalah merek yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya. Merek berfungsi sebagai Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi
yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya. Dan apa yang
dilakukan oleh pengrajin batik di Indonesia bisa dianggap membingungkan
konsumen. Dan juga pastinya merugikan pemilik hak paten yaitu klub sepak bola
AC milan, yang mana AC Milan tidak memperoleh royalti dari apa yang dihasilkan
oleh pengrajin batik indonesia. Dan sebenarnya pihak AC Milan sebagaimana pihak
yang lisensinya digunakan untuk kegiatan komersil berhak mengajukan gugatan
pada pangadilan niaga seperti yang tertuang dalam pasal 117 UU tentang Paten
dan pasal 60 UU hak Cipta.