Senin, 23 April 2012

Tugas HAKI



Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1). Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
Ø  Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
Ø  Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli. Yang menjadi obyek hak paten ialah temuan (invention) yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di bidang teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada dalam produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses menghasilkan produk tertentu. Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun teknologi proses produksi.
Pada akhir-akhir ini tren batik mulai menjamah kaula muda, hal ini ditandai dengan banyak nya muda-mudi yang memaki bati sebagai busana “gaul”nya. Hal ini juga ditandai dengan semakin menjamurnya industri batik berskala rumahan. Dalam hal ini untuk melihat peluang, banyak pengusaha batik yang berkreasi dengan corak-corak batik yang tidak biasa, pengrajin menggunakan logo klub sepak bola sebagai corak dari batik nya. Apa yang dilakukan oleh pengrajin batik yang ada di Indonesia  ini bisa dianggap sebagai perbuatan yang dilarang, dan tercantum dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten yang pengrajin batik tersebut melanggar pasal 16 ayat (1) “Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya. Logo yang dipakai pengrajin batik di Indonesia merupakan logo sepak bola di Itali yang sudah dipatenkan pada Kantor Paten Eropa atau European Patent Office. yang mana pada klub-klub sepak yang banyak terdapat di Eropa, merek klub sepak bola mereka merupakan salah satu pendapatan yang tinggi untuk klub tersebut. Karena itu banyak yang mendaftarkan nama,logo, dan semua hal yang berhubungan dengan klub tersebut pada Kantor Paten Eropa atau European Patent Office.
Pada Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta pasal 45 ayat (1) yang berisi “Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.” Dan apa yang dilakukan oleh pengrajin batik di Indonesia ini tidak melakukan perjanjian dengan pemegang Lisensi yaitu klub sepak bola AC Milan untuk pemakain logo klub untuk kegiatan komrsial atau dijual-belikan (pasal 57 UU hak cipta). Logo klub AC Milan bisa dikatakan sebagai merek dagang klub tersebut,Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek berfungsi sebagai Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya. Dan apa yang dilakukan oleh pengrajin batik di Indonesia bisa dianggap membingungkan konsumen. Dan juga pastinya merugikan pemilik hak paten yaitu klub sepak bola AC milan, yang mana AC Milan tidak memperoleh royalti dari apa yang dihasilkan oleh pengrajin batik indonesia. Dan sebenarnya pihak AC Milan sebagaimana pihak yang lisensinya digunakan untuk kegiatan komersil berhak mengajukan gugatan pada pangadilan niaga seperti yang tertuang dalam pasal 117 UU tentang Paten dan pasal 60 UU hak Cipta.






Jumat, 20 April 2012

Tugas perbandingan HTN "PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN, BENTUK NEGARA, BENTUK PEMERINTAHAN, DAN PEMILAHAN KEPALA NEGARA ANTARA INDONESIA DAN ARAB SAUDI"






INDONESIA
ARAB SAUDI

SISTEM PEMERINTAHAN

PRESIDENSIAL
NEGARA ISLAM BERDASARKAN AL-QU’AN DAN SYARIAT
BENTUK NEGARA


KESATUAN

KERAJAAN
BENTUK PEMERINTAHAN


REPUBLIK
MONARKI
SISTEM PEMILIHAN PRESIDEN

PEMILU LANGSUNG
KEKELUARGAAN


SISTEM PEMERINTAHAN
INDONESIA
Sistem pemerintahan negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945, masih tetap menganut Sistem Pemerintahan Presidensial, karena Presiden tetap sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen. Namun sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
ARAB SAUDI
Kekuasaan eksekutif Arab Saudi dipegang oleh kepala negara (raja) yang sekaligus menjabat sebagai perdana menteri dan pimpinan agama tertinggi. Tidak ada partai politik yang bertinak sebagai oposisi, tidak ada konstitusi kecuali al-Quran sebagai kitab suci mereka, namun tidak sepenuhnya diikuti dalam hal penyelenggaraanpemerintah. Karena kompleksnya bidang pemerintahan maka dibentuklah departemen-departemen yang yang pejabatnya selurunya dari keluarga istana.
Menghadapi era globalisasi, Arab Saudi membentuk badan legislatif (Majelis Syura). Mengenai badan yudikatif, sistem peradilan terdiri dari pengadilan ­pengadilan biasa, Pengadilan Tinggi Agama Islam di Makkah dan Jedah serta sebuah Mahkamah Banding. Sistem hukum bersumber dari Alquran yang penjabarannya diambil dari Hadis. Di samping itu juga berlaku hukum adat dan hukum suku-suku. Sistem kerja peradilan diawasi oleh Komisi pengawas Pengadilan yang diangkat oleh raja.
Sistem pernerintahan daerah dibagi atas beberapa wilayah propinsi yang masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan beberapa kota penting dipimpin oleh walikota. Gubernur dan walikota diangkat atas persetujuan raja.
BENTUK NEGARA
INDONESIA
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 UUD 1945 Rpublik Indonesia merupakan negara yang berbentuk Kesatuan. Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
  1. Sentralisasi, dan
  2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
ARAB SAUDI
Bentuk dari negara Arab saudi adalah Kerajaan, yang mana dipimpin oleh seorang raja yang dipilih berdasakan kemampuannya. Di Arab Saudi ini pengangkatan raja tidak dengan berdasarkan garis lurus kebawah seperti kerajaan-kerajaan lainnya melainkan kesamping.
BENTUK PEMERINTAHAN
INDONESIA
            Bentuk pemerintahan  indonesia berdasarkan pasal 1 ayat 1 UUD 1945 berbentuk Republik. Republik berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Pemerintahan republik adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat dan dipimpin oleh seorang presiden untuk masa jabatan tertentu.
ARAB SAUDI
            Arab Saudi merupakan  negara yang berbentuk Monarki. Monarki merupakan sejenis pemerintahan di mana Raja menjadi Kepala Negara. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Setiap pemerintahan yang didalamnya menerapkan kekuasaan yang akhir atau tertinggi pada personel atau seseorang, tampa melihat pada sumber sifat – sifat dasar pemilihan dan batas waktu jabatannya maka itulah monarki. Pendapat lain menegaskan, monarki merupakan kehendak atau keputusan seseorang yang akhirnya berlaku dalam segala perkara didalam pemerintahan.

SISTEM PEMILIHAN PEMIMPIN
INDONESIA
            Sistem pemilihan Presiden di Indonesia adalah dengan menggunakan Pemilihan langsung yang dimana pemenangnya merupakan pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan  sedikitnya dua puluh persen suara disetiap propinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah propinsi di indonesia. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 pasal 6A ayat (3).
ARAB SAUDI
            Raja-raja Arab Saudi tidak dipilih berdasarkan keturunan, melainkan berdasarkan kemampuan mereka. Pengganti Raja Fahd, misalnya, bukanlah anaknya, melainkan saudara Raja Fahd, Abdullah. Meskipun begitu, hingga kini semua Raja setelah Abdul Aziz masih berasal dari lingkungan keluarga; semua Raja adalah putra-putranya.
Sumber :


Jumat, 13 April 2012

SIMPOSIUM NASIONAL, TANTANGAN DAN MASALAH MENGHADAPI PEMILU


Tanggal 16-17 maret Ikatan Mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember mengadakan "SIMPOSIUM NASIONAL MASALAH DAN TANTANGAN MENGHADAPI PENYELENGGARAAN PEMILUKADA, PEMILU PRESIDEN DAN PEMILU  ANGGOTA DPR, DPD, DPRD 2014 DI INDONESIA". Acara ini terselanggara atas kerjasama antara Bag. Hukum Tata Negara FH UNEJ dengan Mahkamah Konstitusi RI, Hanns Seidel Foundation dan APHAMK. Pembicara pada acara ini adalah Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H.,M.Hum (ketua APHAMK), Abdul Aziz Ahmad (Anggota KPU), Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. (Hakim MK), Tri Cahya Indra Permana, SH.MH (Hakim/Humas PTUN Surabaya), Wirdyaningsih, S.H.,M.H. (Anggota Badan Pengawas Pemilu). Acara ini diadakan untuk persiapan menghadapi pemilukada, pilpres, pileg 2014.

Senin, 09 April 2012

20th CENTURY BOYS







          Film ini merupakan salah satu film jepang kesukaan saya, walopun agak susah dapetinnya. Saya bisa dapet juga film. Film ini pertama kali saya liat di Celestial Chanel. Waktu itu saya nonton yang seri pertama, gara2 nonton edisi pertama-lah yang membuat saya nyari2 ser lanjutanya karena Film ini dibuat semacam trilogi gitu. Buat temen2 yg penasaran ma filmnya bisa donlod aja (pasti puas ma film ini).mungkin ada baiknya baiknya sebelum nonton film ini temen2 baca dulu sinopsis2 yang ada di internet. Karena cerita di film ini agak “mbulet”. Film ini diangkat dari komik/manga fiksi ilmiah dengan judul yang sama 20th Century Boys atau Anak Lelaki Abad 20 (20世紀少年, Nijusseiki Shōnen) karya Urasawa Naoki yang terkenal dengan karya lainnya seperti Monster, Pluto. Manga ini diterbitkan sejak tahun 1999 oleh Shōgakukan. Tahun 2001, manga ini meraih Penghargaan Manga Kodansha dalam kategori Umum. Di Indonesia, 20th Century Boys diterbitkan Level Comics mulai tahun 2005. Ceritanya sendiri cukup kompleks dan berat, khas Urasawa Naoki.
Toshiaki Karasawa as Kenji Endo
Film ini menceritakan tentang Kenji Endo, yang terlibat dengan sebuah organisasi misterius bernama "Sahabat". Organisasi tersebut kemudian dicurigai Kenji sebagai dalang di balik bencana dan kejadian misterius di Jepang. Yang membuat Kenji merasa aneh adalah semua kejadian tersebut merupakan realisasi dari mimpi dan rencananya saat kecil. Di masa kecilnya, Kenji bersama-sama temannya membuat sebuah khayalan tentang masa depan seperti tentang terjadinya serangan monster raksasa yang menghancurkan Tokyo pada malam tahun baru 2000. Dan disertai dengan serangan virus di berbagai kota besar dunia lainnya. Ramalan ini lalu ditulis dalam "Buku Ramalan".  Ketika dewasa, Kenji harus berjuang mengumpulkan kembali teman-teman kecilnya dulu,untuk mencari tahu siapakah "Sahabat" yang mencontek khayalan masa kecil mereka. Dan puncaknya ketika pergantian tahun 2000, ketika "Sahabat" sudah menggalang kekuatan dan menginfiltrasi segala hal dari kepolisian, pemerintahan dan politik, Kenji dicap sebagai teroris yang mendalangi bencana monster dan virus yang terjadi di dunia, terutama di Jepang.
Airi Taira as Kanna Endo

Tahun 2014 Endo Kanna berniat melanjutkan perjuangan pamanya untuk melawan sahabat.Teman-teman kenji berkumpul kembali dan menyusun strategi perang.Namun di tahun 2015.Sahabat terbunuh pada saat upacara pembukaan expo '15. Sahabat hidup kembali dan menyelamatkan sri paus dari terjangan peluru. Kemudian sesuai dengan buku ramalan yang dibuat kenji dan kawan-kawan.Virus kembali menyebar di seluruh dunia dan merenggut banyak korban. 'Kanna' lalu berjuang mengumpulkan orang-orang yang memberontak kepada "Sahabat" lalu mendirikan sebuah organisasi "Ratu Es".

"Sahabat"
Kenji yang ternyata belum mati ikut berjuang mencari "Sahabat dengan nama samaran Yabuki Joe. Kenji bertemu Monjome yang ternyata dikhianati Sahabat dan ditugaskan menjaga sebuah gerbang perbatasan. Pada pembukaan Expo '17 Sahabat meluncurkan 2 piring terbang dan satu robot untuk menyebarkan virus baru. Piring terbang masing-masing dihancurkan oleh Occho dan Sanjuu, sedangkan robot dihancurkan Kenji. Sahabat membuka identitasnya yang selama ini memjadi misteri. Sahabat ternyata adalah Fukubei yang dipercaya Kenji mati pada Serangan Malam Tahun Baru 2000. Monjome yang tiba-tiba datang menembak Sahabat/Fukubei dari belakang menggunakan pistolnya.