Selasa, 13 Maret 2012

PERBEDAAN SERTA PERBANDINGAN ANTARA KEPPRES 55 TAHUN 1993, PERPRES NOMOR 36 TAHUN 2005, PERPRES 65 TAHUN 2006


Keppres 55 tahun 1993

1.      Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian kepada yang berhak atas tanah tersebut.(Pasal 1)
2.      Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hokum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti kerugian atas dasar musyawarah.(Pasal 1.2)
3.      Kepentingan umum adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat.(Pasal 1 ayat 3)
Terdapat perbedaan penetapan kategori Mengenai bidang-bidang pembangunan untuk kepentingan umum, berdasarkan keppres 55 tahun 1993 pasal 5 antara lain sebagai berikut:
Ø  Jalan umum,saluran pembuangan air
Ø  Waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya termasuk saluran irigasi
Ø  Rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat
Ø  Pelabuhan atau Bandar udara terminal
Ø  Peribadatan
Ø  Pendidikan atau sekolahan
Ø  Pasar umum atau pasar INPRES
Ø  Fasiltas pemakaman umum
Ø  Fasilitas keselamatan umum seperti antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan lain lain bencana
Ø  Pos dan telekomunikasi
Ø  Sarana olahraga
Ø  Stasiun penyiaran radio, televisi beserta sarana pendukungny
Ø   Kantor pemerintah
Ø  Fasiltas ABRI


Perpes 36 tahun 2005

1.      Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah atau dengan pencabutan hak atas tanah.(Psal 1 Ayat 3)
2.      Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hokum antara pemegang hak atas tanah denga n tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti rugi atas dasar musyawarah.(Pasal 1 ayat 6)
3.      Kepentingan umum adalah kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat. Pasal (1 ayat 5).
Dikarenakan adanya perubahan pola kehidupan dalam masyarakat. Sehingga berdampak mengenai bidang kepentingan umum terjadi perubahan berdasarkan keluarnya perpres nomor 36 tahun 2005 pasal 5 yaitu sebagai berikut:
Ø  Jalan umum,jalan tol,rel kereta api (diatas tanah,diruang atas tanah,ataupun diruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi
Ø  Waduk, bendungan, irigasi, dan bangunan perairan lainnya
Ø  Rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat
Ø  Pelabuhan, Bandar udara, stasiun kereta api, dan terminal
Ø  Peribadatan
Ø  Pendidikan atau sekolah
Ø   Pasar umum
Ø  Fasilitas pemakaman umum
Ø  Fasilitas keselamatan umum
Ø  Pos dan telekomunikasi
Ø  Sarana olahraga
Ø  Stasiun penyiaran radio, televisi dan sarana pendukung lainnya
Ø  Kantor pemerintah, pemerintah daerah, perwakilan Negara asing,Perserikatan bangsa-bangsa,dan/atau lembaga internasional dibawah naungan perserikatan bangsa-bangsa
Ø  Fasilitas TNI dan kepolisian Negara republik Indonesia sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
Ø  Lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan
Ø  Rumah susun sederhana
Ø  Tempat pembuangan sampah
Ø  Cagar alam dan cagar budaya
Ø  Pertamanan
Ø  Panti social
Ø  Pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik

Keppres 65 tahun 2006


1.      Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.(Pasal 1 ayat 3)
2.      Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah.(Pasal 3),
3.      Isi pasal 2:
Ø  Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Ø  Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan.”


4.      Kepentingan Umum tidak didefenisikan
Kemudian hal – hal tersebut diganti dengan adanya perpres nomor 65 tahun 2006, meliputi bidang bidang sebagai berikut:
Ø  Jalan umum,jalan tol,rel kereta api(diatas tanah,diruang atas tanah,ataupun diruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi
Ø  Waduk, bendungan, irigasi, dan bangunan perairan lainnya
Ø  Rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat
Ø  Fasilitas keselamatan umum seperti antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan lain lain bencana
Ø  Tempat pembuangan sampah
Ø  Cagar alam dan cagar budaya
Ø  Pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik

Dalam proses pembentukan panitia pengadaan tanah terdapat perbedaan antara KEPPRES 55 TAHUN 1993, PERPRES NOMOR 36 TAHUN 2005, PERPRES 65 TAHUN 2006, Cara pembentukan panitia pengadaan tanah dalam Keppres 55 tahun 1933 yaitu :
Ø  Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan dengan bantuan Panitia Pengadaan Tanah yang dibentuk oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Ø  Panitia Pengadaan Tanah dibentuk disetiap Kabupaten atau Kotamadya Tingkat II.
Ø  Pengadaan tanah berkenaan dengan tanah yang terletak di dua wilayah Kabupaten/Kotamadya atau lebih dilakukan dengan bantuan Panitia Pengadaan Tanah Tingkat Propinsi yang diketuai atau dibentuk oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan, yang susunan keanggotaannya sejauh mungkin mewakili Instansiinstansi yang terkait di Tingkat Propinsi dan Daerah Tingkat II yang bersangkutan.(Pasal 6)

Cara pembentukan panitia pengadaan tanah dalam Perpres nomor 36 tahun 2005 yaitu :
Ø  Pengadaan tanah untuk kepentingan umum di wilayah kabupaten/kota dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah kabupaten/kota yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.
Ø  Panitia pengadaan tanah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibentuk oleh Gubernur.
Ø  Pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah kabupaten/kota atau lebih, dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah provinsi yang dibentuk oleh Gubernur.
Ø  Pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah provinsi atau lebih, dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri yang terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur pemerintah daerah terkait.(Pasal 6)

Cara pembentukan panitia pengadaan tanah dalam Perpres 65 tahun 2006 yaitu :
Ø  Pengadaan tanah untuk kepentingan umum di wilayah kabupaten/kota dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah kabupaten/kota yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.
Ø  Panitia Pengadaan Tanah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibentuk oleh Gubernur.
Ø  Pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah kabupaten/kota atau lebih, dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah provinsi yang dibentuk oleh Gubernur.
Ø  Pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah provinsi atau lebih, dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri yang
Ø  terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur Pemerintah Daerah terkait.
Ø  Susunan keanggotaan panitia pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terdiri atas unsur perangkat daerah terkait dan unsure Badan Pertanahan Nasional.(Pasal 6)
Ø   
Perbedaan dan perbandingan antara tugas dari panitia pengadaan tanah, KEPPRES 55 TAHUN 1993, PERPRES NOMOR 36 TAHUN 2005, PERPRES 65 TAHUN 2006,


Tugas dari panitia pengadaan tanah Keppres 55 tahun 1993
Ø  mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan bendabenda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan;
Ø  mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
Ø  menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan;
Ø  memberi penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut;
Ø  mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian;
Ø  menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atas tanahb bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada diatasnya;
Ø  membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.

Tugas dari panitia pengadaan tanah Perpres 36 tahun 2005
Ø  mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda – benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Ø  mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan, dan dokumen yang mendukungnya;
Ø  menaksir dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Ø  memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap muka, media cetak maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah;
Ø  mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;
Ø  menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda -benda lain yang ada di atas tanah;
Ø  membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah;

Tugas dari panitia pengadaan tanah Perpres 65 tahun 2006
Ø  mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Ø  mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
Ø  menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Ø  memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi public baik melalui tatap muka, media cetak, maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah;
Ø  mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;
Ø  menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah;
Ø  membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah;
Ø  mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten.(Pasal 7)


Perbedaan dan perbandingan antara bentuk ganti rugi dalam pengadaan tanah, KEPPRES 55 TAHUN 1993, PERPRES NOMOR 36 TAHUN 2005, PERPRES 65 TAHUN 2006,

Ganti rugi dalam pengadaan tanah Keppres 55 tahun 1933 yaitu :
Ø  uang;
Ø  tanah pengganti;
Ø  pemukiman kembali;
Ø  gabungan dari dua atau lebih untuk ganti kerugian sebagaimana daimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
Ø  bentuk lain yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Pasal 13

Ganti rugi dalam pengadaan tanah Perpres 36 tahun 2005 yaitu :
Ø  uang; dan/atau
Ø  tanah pengganti; dan/atau
Ø  pemukiman kembali
Ø  tanaman;
Ø  benda -benda lain yang berkaitan dengan tanah. .(Pasal 13)

Ganti rugi dalam pengadaan tanah Perpres 65 tahun 2006 yaitu :
Ø  Uang; dan/atau
Ø  Tanah pengganti; dan/atau
Ø  Pemukiman kembali; dan/atau
Ø  Gabungan dari dua atau lebih bentuk ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
Ø  Bentuk lain yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.( Pasal 13)
Perbedaan dan perbandingan Ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah dalam pengadaan tanah, KEPPRES 55 TAHUN 1993, PERPRES NOMOR 36 TAHUN 2005, PERPRES 65 TAHUN 2006, Ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah Keppres 55 tahun 1933 di berikan untuk :
Ø  hak atas tanah;
Ø  bangunan;
Ø  tanaman;
Ø  benda-benda lain, yang berkaitan dengan tanah; (Pasal 12)

Ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah Perpres 36 tahun 2005 di berikan untuk:
Ø  hak atas tanah;
Ø  bangunan; (Pasal 12)

Ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah Perpres 65 tahun 2006 di berikan untuk:
Peruntukan ganti kerugian ,Tidak di jelasakan

2 komentar: