Keppres
55 tahun 1993
1. Pengadaan
tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan
ganti kerugian kepada yang berhak atas tanah tersebut.(Pasal 1)
2. Pelepasan
atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hokum antara
pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti
kerugian atas dasar musyawarah.(Pasal 1.2)
3. Kepentingan
umum adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat.(Pasal 1 ayat 3)
Terdapat perbedaan penetapan kategori Mengenai bidang-bidang pembangunan untuk kepentingan umum, berdasarkan keppres 55 tahun 1993 pasal 5 antara lain sebagai berikut:
Terdapat perbedaan penetapan kategori Mengenai bidang-bidang pembangunan untuk kepentingan umum, berdasarkan keppres 55 tahun 1993 pasal 5 antara lain sebagai berikut:
Ø Jalan
umum,saluran pembuangan air
Ø Waduk,
bendungan dan bangunan pengairan lainnya termasuk saluran irigasi
Ø Rumah
sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat
Ø Pelabuhan
atau Bandar udara terminal
Ø Peribadatan
Ø Pendidikan
atau sekolahan
Ø Pasar
umum atau pasar INPRES
Ø Fasiltas
pemakaman umum
Ø Fasilitas
keselamatan umum seperti antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir,
lahar dan lain lain bencana
Ø Pos
dan telekomunikasi
Ø Sarana
olahraga
Ø Stasiun
penyiaran radio, televisi beserta sarana pendukungny
Ø Kantor pemerintah
Ø Fasiltas
ABRI
Perpes
36 tahun 2005
1. Pengadaan
tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan
ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman,
dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah atau dengan pencabutan hak atas
tanah.(Psal 1 Ayat 3)
2. Pelepasan
atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hokum antara
pemegang hak atas tanah denga n tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti
rugi atas dasar musyawarah.(Pasal 1 ayat 6)
3. Kepentingan
umum adalah kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat. Pasal (1 ayat 5).
Dikarenakan
adanya perubahan pola kehidupan dalam masyarakat. Sehingga berdampak mengenai
bidang kepentingan umum terjadi perubahan berdasarkan keluarnya perpres nomor
36 tahun 2005 pasal 5 yaitu sebagai berikut:
Ø Jalan
umum,jalan tol,rel kereta api (diatas tanah,diruang atas tanah,ataupun diruang
bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi
Ø Waduk,
bendungan, irigasi, dan bangunan perairan lainnya
Ø Rumah
sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat
Ø Pelabuhan,
Bandar udara, stasiun kereta api, dan terminal
Ø Peribadatan
Ø Pendidikan
atau sekolah
Ø Pasar umum
Ø Fasilitas
pemakaman umum
Ø Fasilitas
keselamatan umum
Ø Pos
dan telekomunikasi
Ø Sarana
olahraga
Ø Stasiun
penyiaran radio, televisi dan sarana pendukung lainnya
Ø Kantor
pemerintah, pemerintah daerah, perwakilan Negara asing,Perserikatan
bangsa-bangsa,dan/atau lembaga internasional dibawah naungan perserikatan
bangsa-bangsa
Ø Fasilitas
TNI dan kepolisian Negara republik Indonesia sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya
Ø Lembaga
permasyarakatan dan rumah tahanan
Ø Rumah
susun sederhana
Ø Tempat
pembuangan sampah
Ø Cagar
alam dan cagar budaya
Ø Pertamanan
Ø Panti
social
Ø Pembangkit,
transmisi, distribusi tenaga listrik
Keppres
65 tahun 2006
1. Pengadaan
tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan
ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman,
dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.(Pasal 1 ayat 3)
2. Pelepasan
atau penyerahan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan
berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah.(Pasal 3),
3. Isi
pasal 2:
Ø Pengadaan
tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas
tanah.
Ø Pengadaan
tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilakukan dengan cara jual beli, tukar
menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang
bersangkutan.”
4. Kepentingan
Umum tidak didefenisikan
Kemudian hal – hal tersebut diganti dengan adanya perpres nomor 65 tahun 2006, meliputi bidang bidang sebagai berikut:
Kemudian hal – hal tersebut diganti dengan adanya perpres nomor 65 tahun 2006, meliputi bidang bidang sebagai berikut:
Ø Jalan
umum,jalan tol,rel kereta api(diatas tanah,diruang atas tanah,ataupun diruang
bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi
Ø Waduk,
bendungan, irigasi, dan bangunan perairan lainnya
Ø Rumah
sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat
Ø Fasilitas
keselamatan umum seperti antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir,
lahar dan lain lain bencana
Ø Tempat
pembuangan sampah
Ø Cagar
alam dan cagar budaya
Ø Pembangkit,
transmisi, distribusi tenaga listrik
Dalam
proses pembentukan panitia pengadaan tanah terdapat perbedaan antara KEPPRES 55
TAHUN 1993, PERPRES NOMOR 36 TAHUN 2005, PERPRES 65 TAHUN 2006, Cara
pembentukan panitia pengadaan tanah dalam Keppres 55 tahun 1933 yaitu :
Ø Pengadaan
tanah untuk kepentingan umum dilakukan dengan bantuan Panitia Pengadaan Tanah
yang dibentuk oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Ø Panitia
Pengadaan Tanah dibentuk disetiap Kabupaten atau Kotamadya Tingkat II.
Ø Pengadaan
tanah berkenaan dengan tanah yang terletak di dua wilayah Kabupaten/Kotamadya
atau lebih dilakukan dengan bantuan Panitia Pengadaan Tanah Tingkat Propinsi
yang diketuai atau dibentuk oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang
bersangkutan, yang susunan keanggotaannya sejauh mungkin mewakili
Instansiinstansi yang terkait di Tingkat Propinsi dan Daerah Tingkat II yang
bersangkutan.(Pasal 6)
Cara
pembentukan panitia pengadaan tanah dalam Perpres nomor 36 tahun 2005 yaitu :
Ø Pengadaan
tanah untuk kepentingan umum di wilayah kabupaten/kota dilakukan dengan bantuan
panitia pengadaan tanah kabupaten/kota yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.
Ø Panitia
pengadaan tanah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibentuk oleh Gubernur.
Ø Pengadaan
tanah yang terletak di dua wilayah kabupaten/kota atau lebih, dilakukan dengan
bantuan panitia pengadaan tanah provinsi yang dibentuk oleh Gubernur.
Ø Pengadaan
tanah yang terletak di dua wilayah provinsi atau lebih, dilakukan dengan
bantuan panitia pengadaan tanah yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri yang
terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur pemerintah daerah terkait.(Pasal 6)
Cara
pembentukan panitia pengadaan tanah dalam Perpres 65 tahun 2006 yaitu :
Ø Pengadaan
tanah untuk kepentingan umum di wilayah kabupaten/kota dilakukan dengan bantuan
panitia pengadaan tanah kabupaten/kota yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.
Ø Panitia
Pengadaan Tanah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibentuk oleh Gubernur.
Ø Pengadaan
tanah yang terletak di dua wilayah kabupaten/kota atau lebih, dilakukan dengan
bantuan panitia pengadaan tanah provinsi yang dibentuk oleh Gubernur.
Ø Pengadaan
tanah yang terletak di dua wilayah provinsi atau lebih, dilakukan dengan
bantuan panitia pengadaan tanah yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri yang
Ø terdiri
atas unsur Pemerintah dan unsur Pemerintah Daerah terkait.
Ø Susunan
keanggotaan panitia pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) terdiri atas unsur perangkat daerah terkait dan unsure Badan
Pertanahan Nasional.(Pasal 6)
Ø
Perbedaan
dan perbandingan antara tugas dari panitia pengadaan tanah, KEPPRES 55 TAHUN
1993, PERPRES NOMOR 36 TAHUN 2005, PERPRES 65 TAHUN 2006,
Tugas
dari panitia pengadaan tanah Keppres 55 tahun 1993
Ø mengadakan
penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan bendabenda lain
yang ada kaitannya dengan tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau
diserahkan;
Ø mengadakan
penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau
diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
Ø menaksir
dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan
dilepaskan atau diserahkan;
Ø memberi
penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan
tujuan pengadaan tanah tersebut;
Ø mengadakan
musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan Instansi Pemerintah yang
memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti
kerugian;
Ø menyaksikan
pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atas tanahb
bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada diatasnya;
Ø membuat
berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Tugas
dari panitia pengadaan tanah Perpres 36 tahun 2005
Ø mengadakan
penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda – benda
lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau
diserahkan;
Ø mengadakan
penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau
diserahkan, dan dokumen yang mendukungnya;
Ø menaksir
dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau
diserahkan;
Ø memberikan
penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan
dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah
tersebut dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap muka, media cetak
maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang
terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah;
Ø mengadakan
musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau
besarnya ganti rugi;
Ø menyaksikan
pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah,
bangunan, tanaman, dan benda -benda lain yang ada di atas tanah;
Ø membuat
berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah;
Tugas
dari panitia pengadaan tanah Perpres 65 tahun 2006
Ø mengadakan
penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain
yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Ø mengadakan
penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau
diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
Ø menetapkan
besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Ø memberikan
penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan
dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah
tersebut dalam bentuk konsultasi public baik melalui tatap muka, media cetak,
maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang
terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah;
Ø mengadakan
musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan/atau
pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau
besarnya ganti rugi;
Ø menyaksikan
pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah,
bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah;
Ø membuat
berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah;
Ø mengadministrasikan
dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak
yang berkompeten.(Pasal 7)
Perbedaan
dan perbandingan antara bentuk ganti rugi dalam pengadaan tanah, KEPPRES 55
TAHUN 1993, PERPRES NOMOR 36 TAHUN 2005, PERPRES 65 TAHUN 2006,
Ganti
rugi dalam pengadaan tanah Keppres 55 tahun 1933 yaitu :
Ø uang;
Ø tanah
pengganti;
Ø pemukiman
kembali;
Ø gabungan
dari dua atau lebih untuk ganti kerugian sebagaimana daimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c; dan
Ø bentuk
lain yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Pasal 13
Ganti
rugi dalam pengadaan tanah Perpres 36 tahun 2005 yaitu :
Ø uang;
dan/atau
Ø tanah
pengganti; dan/atau
Ø pemukiman
kembali
Ø tanaman;
Ø benda
-benda lain yang berkaitan dengan tanah. .(Pasal 13)
Ganti
rugi dalam pengadaan tanah Perpres 65 tahun 2006 yaitu :
Ø Uang;
dan/atau
Ø Tanah
pengganti; dan/atau
Ø Pemukiman
kembali; dan/atau
Ø Gabungan
dari dua atau lebih bentuk ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c;
Ø Bentuk
lain yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.( Pasal 13)
Perbedaan
dan perbandingan Ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah dalam pengadaan
tanah, KEPPRES 55 TAHUN 1993, PERPRES NOMOR 36 TAHUN 2005, PERPRES 65 TAHUN
2006, Ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah Keppres 55 tahun 1933 di
berikan untuk :
Ø hak
atas tanah;
Ø bangunan;
Ø tanaman;
Ø benda-benda
lain, yang berkaitan dengan tanah; (Pasal 12)
Ganti
kerugian dalam rangka pengadaan tanah Perpres 36 tahun 2005 di berikan untuk:
Ø hak
atas tanah;
Ø bangunan;
(Pasal 12)
Ganti
kerugian dalam rangka pengadaan tanah Perpres 65 tahun 2006 di berikan untuk:
Peruntukan ganti kerugian ,Tidak di jelasakan
Peruntukan ganti kerugian ,Tidak di jelasakan
koq gk da yg coment brader......
BalasHapusmasih baru gan,jadi followersnya belum banyak yg tau
Hapus