Kemaren di chanel KIX saya sempet nonton film yang judulnya "The Assassination of Jesse James by the Coward Robert Ford" pertama nonton film agak bingung dan agak mbulet. yang pertama menarik saya dari film ini ya judulnya yang panjang. saya pikir ini film dokumenter atau seperti biografi seseorang (dilihat dari judulnya) dan ternyata ramalan saya bener. film ini menceritakan kisah hidup dari Jesse James (Brad Pitt) terutama akhir dari hidupnya, karena di film ini menceritakan Jesse James saat berusia 34 tahun dan merencenakan perampokannya setelah aktif selama 12 tahun sebagai perampok.
Ia dan kakaknya, Frank (Sam Shepard), adalah anggota geng yang
masih hidup sementara yang lain sudah mati atau dipenjara. Para kru
lainnya terdiri dari orang-orang baru termasuk Ford yang sedari dulu
selalu mengidolakan James. Seiring berjalannya waktu Ford yang memuja
dan mengidolakan James berubah menjadi seseorang yang iri dengan
kehebatan James sampai ia membunuhnya. Pada saat itu Gubernur Missouri akan memberikan hadiah 10.000 dolar as untuk siapa saja yang bisa membunuh Jesse James. Ford membunuh James pada tanggal 3 april 1882 tepat di belakang kepalanya. Salah satu kekuatan film ini, selain pada akting Brad Pitt adalah pada sinematografi yang bagus dan seolah muncul dari foto-foto
tua. Warna-warna coklat dan hitam terlihat lembut dan sepertinya
mengesankan kesan tua dan nostalgia hasil karya sinematografer Roger
Deakins yang mendapat nominasi Oscar untuk film ini. Rencana
pembuatan film ini sudah ada dari tahun 2004 dan syuting tahun 2005,
ajaibnya dua tahun setelah syuting filmnya baru rilis. Ini bisa jadi
karena Warner Bros dan Andrew Dominik berbeda pendapat mengenai
bagaimana film ini harusnya dimunculkan dan awalnya sudah ada beberapa
versi editan yang dibuat untuk mencari titik temu. Warner ingin lebih
banyak aksi sementara Dominik ingin lebih drama. Akhirnya setelah proses
cukup lama Warner setuju pada keinginan Dominik karena Pitt yang juga menjadi produser mendukung visi Dominik. Hasilnya memang
dipuji kritikus sebab lebih melakukan pendekatan pada sisi psikologis.
Bahkan keturunan Jesse James juga suka akan film ini.
Jesse Woodson James, "Dingus", (lahir di Kearney, Missouri, Amerika Serikat, 5 semptember 1847 – meninggal di Saint Joseph, Missouri, Amerika Serikat, 3 april 1882, pada umur 34 tahun) adalah seorang prajurit konvenderasi dan penjahat terkenal Amerika Serikat. Kehidupannya yang luas dan juga sebagai perampok telah divisualisasikan dalam sejumlah film dan balada. Menikah dengan Zerelda Mimms. Mereka memiliki 2 anak. Jesse dibunuh oleh Robert Ford yang sebenarnya adalah anggota kelompoknya, Geng James-Younger. Pada tanggal 3 April 1892, setelah sarapan,
Robert Ford, Charley Ford dan Jesse James siap berangkat untuk memulai
merampok lagi, keluar masuk rumah untuk menyiapkan kuda. Hari itu
sebenarnya panas; James melucuti mantelnya, dan mengatakan bahwa ia
harus meninggalkan senjatanya juga, agar tak mencurigakan. James
mengingatkan ke gambar berdebu di dinding dan berdiri dari kursi untuk
membersihkannya. Robert Ford mengambil kesempatan, dan menembak kepala
belakang James. Jesse sering disebut-sebut sebagai "Robin Hood Barat liar",
namun tak ada bukti ia pernah membagi hasil rampokannya dari jarahannya
kepada mereka yang membutuhkan. Tulisan di atas nisan Jesse James,
ditulis oleh ibunya, terbaca: In Loving Memory of my Beloved Son, Murdered by a Traitor and Coward Whose Name is not Worthy to Appear Here (Dalam
Kenangan Manis Bersama Putraku Tercinta, Dibunuh oleh Seorang
Pengkhianat dan Pengecut yang Namanya Tak Berharga untuk Muncul di Sini).
Robert Newton Ford (lahir di Ray County, Missouri, 31 Januari 1862– meninggal di Creede, Colorado, 8 Juni 1892 pada umur 30 tahun) ialah seorang penjahat Amerika Serikat yang hidup di akhir abad ke-19. Pada tahun 1880 ia bergabung dengan geng Jesse James bersama saudaranya Charley, ikut serta dalam perampokan di KA di Glendale,Missouri. Pada tahun 1882 Ford bersaudara ditawari ikut serta dalam perampokan di sebuah bank di Platte City, Missouri, sayangnya mereka sudah memutuskan untuk tidak ikut serta lagi dalam perampokan itu, dan tertarik dengan sayembara dari Gubernur Missouri yang memberikan hadiah 10.000 dolar AS bagi mereka yang bisa membunuh Jesse James. Robert Ford membunuh James pada tanggal 3 april 1882 di kepala belakangnya. Ia ditangkap dan hendak dihukum mati atas
pembunuhan itu, namun kemudian diampuni, dan menerima hadiah yang
dijanjikan. Saudaranya Charley bunuh diri pada tahun 1884 dan Robert diekspos ke seluruh negeri sebagai "orang yang membunuh Jesse James", dan kemudian pindah ke Colorado, tempat di mana pada tahun 1892 ia dibunuh oleh Edward O'Kelly, yang kemudian dipenjarakan dan dibebaskan pada tahun 1902, dan 2 tahun kemudian ia dibunuh oleh seorang polisi di Oklahoma pada tahun 1904.
Kemaren sempet nonton TV chanel yang namanya KIX (pake TV kabel,murah,bisa dapet chanel luar negri). judul filmnya Handsome Suit. menurutku film mengajarkan sesuatu yang klise " don't judge the book from the cover" karena menurutku garis besar film ini adalah ya itu tadi. dan salah satu alasan kenapa saya suka film ini karna sang pemeran wanita, KEIKO KITAGAWA.yang unyu2
Keiko Kitagawa
Film bercerita tentang Takuro yang diperankan oleh Muga Tsukaji, seorang pria gendut pemilik kedai makanan. Takuro selalu terkena sial
karena kejelekan wajahnya. lebih dari 100 cewe menolak cintanya.
Takuro merasa tidak bahagia dengan keadaan fisiknya. Pada suatu hari
datanglah seorang wanita cantik , Hiroko Hoshinoyang di perankan dengan cantiknya sama Keiko Kitagawa yang
melamar kerja di kedai Takuro. Takuro awalnya merasa bimbang tapi
setelah melihat kebaikan hati Hiroko, akhirnya Hiroko diterima untuk
bekerja. Rasa cinta pun mulai tumbuh di hati Takuro. Hingga akhirnya
Takuro memberanikan diri untuk menyatakan cinta pada Hiroko. Tetapi
Hiroko sedih dan menolak cinta Takuro, karena Takuro hanya mencintai
fisiknya saja. Sebenarnya Hiroko pun mencintai Takuro tapi dia ingin
Takuro mencintainya bukan karena kecantikannya melainkan karena
ketulusan hatinya. Hiroko pun akhirnya berhenti bekerja di kedai itu.
Dan pengganti Hiroko adalah seorang
wanita gendut bernama Motoe Oshima diperankan sama Honoe Hashino. Takuro masih merasa
sedih. Dia berpikir hiroko menolaknya karena fisiknya yang jelek.
Hingga suatu hari dia mendapatkan “Handsome Suit” sebuah pakaian yang
membuatnya jadi berwajah tampan. Diberi namanya lelaki itu Hikariyama
Annin diperankan Shousuke Tanihara. Kehidupan pun berganti, Takuro yang tadinya selalu dicaci maki
gadis-gadis karena kejelekannya berganti sanjungan dan pujian. Bahkan
karena kegantengannya dia pun menjadi super model yang sangat terkenal.
Tapi bagaimanapun, menjadi orang lain tidak lah nyaman. Menjadi diri
sendiri adalah pilihan yang paling menyenangkan. Diapun akhirnya menjadi model yang terkenal.
Banyak wanita yang mengidolakannya. Tak sengaja Takuro yang berwujud
Annin bertemu di jalan. Percaya diri karena ketampanannya, Annin lalu
menyatakan cinta pada Hiroko. Tapi ditolak mentah-mentah oleh hiroko.
Takuro merasa amat terpukul, karena dengan ketampanannya pun dia masih
ditolak oleh Hiroko.
Suatu hari Motoe mengalami kecelakaan
motor. Takuro yang berwajah tampan tersebut (Annin) shock mendengarnya.
Takuro menganggap Motoe adalah seorang wanita pekerja keras, mampu
membimbing dan menentrankan hatinya. Takuro akhirnya mengakui bahwa
Motoe, seorang wanita yang tidak rupawan tersebut dapat membuatnya
bahagia. Akhirnya Takuro pun memutuskan untuk meninggalkan tokoh Annin
dan kembali kepada fisik awalnya lagi. Takuro menyadari bahwa
kebahagiaan sejati tidak dapat dilihat dari fisik saja. Ketulusan hati
dan cinta merupakan hal yang dicarinya. Akhirnya Takuro meninggalkan
wujud Annin dan kembali ke kedai menemui Motoe. Takuro menyatakan
cintanya kepada Motoe. Motoe pun bertanya,”Mengapa kamu cinta aku?”,
Takuro menjawab,”Karena denganmu aku bisa tersenyum dan denganmu aku
bahagia”. Motoe senang mendengar jawaban tersebut. Lalu Motoe pun
mengungkapkan rahasianya kepada Takuro. Ternyata Motoe selama ini
adalah Hiroko. Hiroko menyamar menjadi seorang perempuan jelek. Takuro
terdiam sejenak dan senang bahwa ternyata selama ini Hiroko masih
menyukainya.
1.Pengadaan
tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan
ganti kerugian kepada yang berhak atas tanah tersebut.(Pasal 1)
2.Pelepasan
atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hokum antara
pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti
kerugian atas dasar musyawarah.(Pasal 1.2)
3.Kepentingan
umum adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat.(Pasal 1 ayat 3)
Terdapat perbedaan penetapan kategori Mengenai bidang-bidang pembangunan untuk
kepentingan umum, berdasarkan keppres 55 tahun 1993 pasal 5 antara lain sebagai
berikut:
ØJalan
umum,saluran pembuangan air
ØWaduk,
bendungan dan bangunan pengairan lainnya termasuk saluran irigasi
ØRumah
sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat
ØPelabuhan
atau Bandar udara terminal
ØPeribadatan
ØPendidikan
atau sekolahan
ØPasar
umum atau pasar INPRES
ØFasiltas
pemakaman umum
ØFasilitas
keselamatan umum seperti antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir,
lahar dan lain lain bencana
ØPos
dan telekomunikasi
ØSarana
olahraga
ØStasiun
penyiaran radio, televisi beserta sarana pendukungny
Ø Kantor pemerintah
ØFasiltas
ABRI
Perpes
36 tahun 2005
1.Pengadaan
tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan
ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman,
dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah atau dengan pencabutan hak atas
tanah.(Psal 1 Ayat 3)
2.Pelepasan
atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hokum antara
pemegang hak atas tanah denga n tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti
rugi atas dasar musyawarah.(Pasal 1 ayat 6)
3.Kepentingan
umum adalah kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat. Pasal (1 ayat 5).
Dikarenakan
adanya perubahan pola kehidupan dalam masyarakat. Sehingga berdampak mengenai
bidang kepentingan umum terjadi perubahan berdasarkan keluarnya perpres nomor
36 tahun 2005 pasal 5 yaitu sebagai berikut:
ØJalan
umum,jalan tol,rel kereta api (diatas tanah,diruang atas tanah,ataupun diruang
bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi
ØWaduk,
bendungan, irigasi, dan bangunan perairan lainnya
ØRumah
sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat
ØPelabuhan,
Bandar udara, stasiun kereta api, dan terminal
ØPeribadatan
ØPendidikan
atau sekolah
Ø Pasar umum
ØFasilitas
pemakaman umum
ØFasilitas
keselamatan umum
ØPos
dan telekomunikasi
ØSarana
olahraga
ØStasiun
penyiaran radio, televisi dan sarana pendukung lainnya
ØKantor
pemerintah, pemerintah daerah, perwakilan Negara asing,Perserikatan
bangsa-bangsa,dan/atau lembaga internasional dibawah naungan perserikatan
bangsa-bangsa
ØFasilitas
TNI dan kepolisian Negara republik Indonesia sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya
ØLembaga
permasyarakatan dan rumah tahanan
ØRumah
susun sederhana
ØTempat
pembuangan sampah
ØCagar
alam dan cagar budaya
ØPertamanan
ØPanti
social
ØPembangkit,
transmisi, distribusi tenaga listrik
Keppres
65 tahun 2006
1.Pengadaan
tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan
ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman,
dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.(Pasal 1 ayat 3)
2.Pelepasan
atau penyerahan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan
berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah.(Pasal 3),
3.Isi
pasal 2:
ØPengadaan
tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas
tanah.
ØPengadaan
tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilakukan dengan cara jual beli, tukar
menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang
bersangkutan.”
4.Kepentingan
Umum tidak didefenisikan
Kemudian hal – hal tersebut diganti dengan adanya perpres nomor 65 tahun 2006,
meliputi bidang bidang sebagai berikut:
ØJalan
umum,jalan tol,rel kereta api(diatas tanah,diruang atas tanah,ataupun diruang
bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi
ØWaduk,
bendungan, irigasi, dan bangunan perairan lainnya
ØRumah
sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat
ØFasilitas
keselamatan umum seperti antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir,
lahar dan lain lain bencana
ØTempat
pembuangan sampah
ØCagar
alam dan cagar budaya
ØPembangkit,
transmisi, distribusi tenaga listrik
Dalam
proses pembentukan panitia pengadaan tanah terdapat perbedaan antara KEPPRES 55
TAHUN 1993, PERPRES NOMOR 36 TAHUN 2005, PERPRES 65 TAHUN 2006, Cara
pembentukan panitia pengadaan tanah dalam Keppres 55 tahun 1933 yaitu :
ØPengadaan
tanah untuk kepentingan umum dilakukan dengan bantuan Panitia Pengadaan Tanah
yang dibentuk oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
ØPanitia
Pengadaan Tanah dibentuk disetiap Kabupaten atau Kotamadya Tingkat II.
ØPengadaan
tanah berkenaan dengan tanah yang terletak di dua wilayah Kabupaten/Kotamadya
atau lebih dilakukan dengan bantuan Panitia Pengadaan Tanah Tingkat Propinsi
yang diketuai atau dibentuk oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang
bersangkutan, yang susunan keanggotaannya sejauh mungkin mewakili
Instansiinstansi yang terkait di Tingkat Propinsi dan Daerah Tingkat II yang
bersangkutan.(Pasal 6)
Cara
pembentukan panitia pengadaan tanah dalam Perpres nomor 36 tahun 2005 yaitu :
ØPengadaan
tanah untuk kepentingan umum di wilayah kabupaten/kota dilakukan dengan bantuan
panitia pengadaan tanah kabupaten/kota yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.
ØPanitia
pengadaan tanah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibentuk oleh Gubernur.
ØPengadaan
tanah yang terletak di dua wilayah kabupaten/kota atau lebih, dilakukan dengan
bantuan panitia pengadaan tanah provinsi yang dibentuk oleh Gubernur.
ØPengadaan
tanah yang terletak di dua wilayah provinsi atau lebih, dilakukan dengan
bantuan panitia pengadaan tanah yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri yang
terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur pemerintah daerah terkait.(Pasal 6)
Cara
pembentukan panitia pengadaan tanah dalam Perpres 65 tahun 2006 yaitu :
ØPengadaan
tanah untuk kepentingan umum di wilayah kabupaten/kota dilakukan dengan bantuan
panitia pengadaan tanah kabupaten/kota yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.
ØPanitia
Pengadaan Tanah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibentuk oleh Gubernur.
ØPengadaan
tanah yang terletak di dua wilayah kabupaten/kota atau lebih, dilakukan dengan
bantuan panitia pengadaan tanah provinsi yang dibentuk oleh Gubernur.
ØPengadaan
tanah yang terletak di dua wilayah provinsi atau lebih, dilakukan dengan
bantuan panitia pengadaan tanah yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri yang
Øterdiri
atas unsur Pemerintah dan unsur Pemerintah Daerah terkait.
ØSusunan
keanggotaan panitia pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) terdiri atas unsur perangkat daerah terkait dan unsure Badan
Pertanahan Nasional.(Pasal 6)
Ø
Perbedaan
dan perbandingan antara tugas dari panitia pengadaan tanah, KEPPRES 55 TAHUN
1993, PERPRES NOMOR 36 TAHUN 2005, PERPRES 65 TAHUN 2006,
Tugas
dari panitia pengadaan tanah Keppres 55 tahun 1993
Ømengadakan
penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan bendabenda lain
yang ada kaitannya dengan tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau
diserahkan;
Ømengadakan
penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau
diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
Ømenaksir
dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan
dilepaskan atau diserahkan;
Ømemberi
penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan
tujuan pengadaan tanah tersebut;
Ømengadakan
musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan Instansi Pemerintah yang
memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti
kerugian;
Ømenyaksikan
pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atas tanahb
bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada diatasnya;
Ømembuat
berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Tugas
dari panitia pengadaan tanah Perpres 36 tahun 2005
Ømengadakan
penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda – benda
lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau
diserahkan;
Ømengadakan
penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau
diserahkan, dan dokumen yang mendukungnya;
Ømenaksir
dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau
diserahkan;
Ømemberikan
penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan
dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah
tersebut dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap muka, media cetak
maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang
terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah;
Ømengadakan
musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau
besarnya ganti rugi;
Ømenyaksikan
pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah,
bangunan, tanaman, dan benda -benda lain yang ada di atas tanah;
Ømembuat
berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah;
Tugas
dari panitia pengadaan tanah Perpres 65 tahun 2006
Ømengadakan
penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain
yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Ømengadakan
penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau
diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
Ømenetapkan
besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Ømemberikan
penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan
dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah
tersebut dalam bentuk konsultasi public baik melalui tatap muka, media cetak,
maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang
terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah;
Ømengadakan
musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan/atau
pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau
besarnya ganti rugi;
Ømenyaksikan
pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah,
bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah;
Ømembuat
berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah;
Ømengadministrasikan
dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak
yang berkompeten.(Pasal 7)
Perbedaan
dan perbandingan antara bentuk ganti rugi dalam pengadaan tanah, KEPPRES 55
TAHUN 1993, PERPRES NOMOR 36 TAHUN 2005, PERPRES 65 TAHUN 2006,
Ganti
rugi dalam pengadaan tanah Keppres 55 tahun 1933 yaitu :
Øuang;
Øtanah
pengganti;
Øpemukiman
kembali;
Øgabungan
dari dua atau lebih untuk ganti kerugian sebagaimana daimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c; dan
Øbentuk
lain yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Pasal 13
Ganti
rugi dalam pengadaan tanah Perpres 36 tahun 2005 yaitu :
Øuang;
dan/atau
Øtanah
pengganti; dan/atau
Øpemukiman
kembali
Øtanaman;
Øbenda
-benda lain yang berkaitan dengan tanah. .(Pasal 13)
Ganti
rugi dalam pengadaan tanah Perpres 65 tahun 2006 yaitu :
ØUang;
dan/atau
ØTanah
pengganti; dan/atau
ØPemukiman
kembali; dan/atau
ØGabungan
dari dua atau lebih bentuk ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c;
ØBentuk
lain yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.( Pasal 13)
Perbedaan
dan perbandingan Ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah dalam pengadaan
tanah, KEPPRES 55 TAHUN 1993, PERPRES NOMOR 36 TAHUN 2005, PERPRES 65 TAHUN
2006, Ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah Keppres 55 tahun 1933 di
berikan untuk :
Øhak
atas tanah;
Øbangunan;
Øtanaman;
Øbenda-benda
lain, yang berkaitan dengan tanah; (Pasal 12)
Ganti
kerugian dalam rangka pengadaan tanah Perpres 36 tahun 2005 di berikan untuk:
Øhak
atas tanah;
Øbangunan;
(Pasal 12)
Ganti
kerugian dalam rangka pengadaan tanah Perpres 65 tahun 2006 di berikan untuk:
Peruntukan ganti kerugian ,Tidak di jelasakan