Selasa, 20 Maret 2012

The Assassination of Jesse James by the Coward Robert Ford

        Kemaren di chanel KIX saya sempet nonton film yang judulnya "The Assassination of Jesse James by the Coward Robert Ford" pertama nonton film agak bingung dan agak mbulet. yang pertama menarik saya dari film ini ya judulnya yang panjang. saya pikir ini film dokumenter atau seperti biografi seseorang (dilihat dari judulnya) dan ternyata ramalan saya bener. film ini menceritakan kisah hidup dari Jesse James (Brad Pitt) terutama akhir dari hidupnya, karena di film ini menceritakan Jesse James saat berusia 34 tahun dan merencenakan perampokannya setelah aktif selama 12 tahun sebagai perampok.

        Ia dan kakaknya, Frank (Sam Shepard), adalah anggota geng yang masih hidup sementara yang lain sudah mati atau dipenjara. Para kru lainnya terdiri dari orang-orang baru termasuk Ford yang sedari dulu selalu mengidolakan James. Seiring berjalannya waktu Ford yang memuja dan mengidolakan James berubah menjadi seseorang yang iri dengan kehebatan James sampai ia membunuhnya. Pada saat itu Gubernur Missouri akan memberikan hadiah 10.000 dolar as untuk siapa saja yang bisa membunuh Jesse James. Ford membunuh James pada tanggal 3 april 1882 tepat di belakang kepalanya. Salah satu kekuatan film ini, selain pada akting Brad Pitt adalah pada sinematografi yang bagus dan seolah muncul dari foto-foto tua. Warna-warna coklat dan hitam terlihat lembut dan sepertinya mengesankan kesan tua dan nostalgia hasil karya sinematografer Roger Deakins yang mendapat nominasi Oscar untuk film ini. Rencana pembuatan film ini sudah ada dari tahun 2004 dan syuting tahun 2005, ajaibnya dua tahun setelah syuting filmnya baru rilis. Ini bisa jadi karena Warner Bros dan Andrew Dominik berbeda pendapat mengenai bagaimana film ini harusnya dimunculkan dan awalnya sudah ada beberapa versi editan yang dibuat untuk mencari titik temu. Warner ingin lebih banyak aksi sementara Dominik ingin lebih drama. Akhirnya setelah proses cukup lama Warner setuju pada keinginan Dominik karena Pitt yang juga menjadi produser mendukung visi Dominik. Hasilnya memang dipuji kritikus sebab lebih melakukan pendekatan pada sisi psikologis. Bahkan keturunan Jesse James juga suka akan film ini.

 Jesse Woodson James, "Dingus", (lahir di Kearney, Missouri, Amerika Serikat, 5 semptember 1847 – meninggal di Saint Joseph, Missouri, Amerika Serikat, 3 april 1882, pada umur 34 tahun) adalah seorang prajurit konvenderasi dan penjahat terkenal Amerika Serikat. Kehidupannya yang luas dan juga sebagai perampok telah divisualisasikan dalam sejumlah film dan balada. Menikah dengan Zerelda Mimms. Mereka memiliki 2 anak. Jesse dibunuh oleh Robert Ford yang sebenarnya adalah anggota kelompoknya, Geng James-Younger. Pada tanggal 3 April 1892, setelah sarapan, Robert Ford, Charley Ford dan Jesse James siap berangkat untuk memulai merampok lagi, keluar masuk rumah untuk menyiapkan kuda. Hari itu sebenarnya panas; James melucuti mantelnya, dan mengatakan bahwa ia harus meninggalkan senjatanya juga, agar tak mencurigakan. James mengingatkan ke gambar berdebu di dinding dan berdiri dari kursi untuk membersihkannya. Robert Ford mengambil kesempatan, dan menembak kepala belakang James. Jesse sering disebut-sebut sebagai "Robin Hood Barat liar", namun tak ada bukti ia pernah membagi hasil rampokannya dari jarahannya kepada mereka yang membutuhkan. Tulisan di atas nisan Jesse James, ditulis oleh ibunya, terbaca: In Loving Memory of my Beloved Son, Murdered by a Traitor and Coward Whose Name is not Worthy to Appear Here (Dalam Kenangan Manis Bersama Putraku Tercinta, Dibunuh oleh Seorang Pengkhianat dan Pengecut yang Namanya Tak Berharga untuk Muncul di Sini).


 Robert Newton Ford (lahir di Ray County, Missouri, 31 Januari 1862– meninggal di Creede, Colorado, 8 Juni 1892 pada umur 30 tahun) ialah seorang penjahat Amerika Serikat yang hidup di akhir abad ke-19. Pada tahun 1880 ia bergabung dengan geng Jesse James bersama saudaranya Charley, ikut serta dalam perampokan di KA di Glendale,Missouri. Pada tahun 1882 Ford bersaudara ditawari ikut serta dalam perampokan di sebuah bank di Platte City, Missouri, sayangnya mereka sudah memutuskan untuk tidak ikut serta lagi dalam perampokan itu, dan tertarik dengan sayembara dari Gubernur Missouri yang memberikan hadiah 10.000 dolar AS bagi mereka yang bisa membunuh Jesse James. Robert Ford membunuh James pada tanggal 3 april 1882 di kepala belakangnya. Ia ditangkap dan hendak dihukum mati atas pembunuhan itu, namun kemudian diampuni, dan menerima hadiah yang dijanjikan. Saudaranya Charley bunuh diri pada tahun 1884 dan Robert diekspos ke seluruh negeri sebagai "orang yang membunuh Jesse James", dan kemudian pindah ke Colorado, tempat di mana pada tahun 1892 ia dibunuh oleh Edward O'Kelly, yang kemudian dipenjarakan dan dibebaskan pada tahun 1902, dan 2 tahun kemudian ia dibunuh oleh seorang polisi di Oklahoma pada tahun 1904.

Rabu, 14 Maret 2012

Handsome Suit. "Don't Judge The Book From The Cover"


Kemaren sempet nonton TV chanel yang namanya KIX (pake TV kabel,murah,bisa dapet chanel luar negri). judul filmnya Handsome Suit. menurutku film mengajarkan sesuatu yang klise " don't judge the book from the cover" karena menurutku garis besar film ini adalah ya itu tadi. dan salah satu alasan kenapa saya suka film ini karna sang pemeran wanita, KEIKO KITAGAWA.yang unyu2

Keiko Kitagawa
Film bercerita tentang Takuro yang diperankan oleh Muga Tsukaji, seorang pria gendut pemilik kedai makanan. Takuro selalu terkena sial  karena kejelekan wajahnya. lebih dari 100 cewe menolak cintanya. Takuro merasa tidak  bahagia dengan keadaan fisiknya. Pada suatu hari datanglah seorang wanita cantik , Hiroko Hoshinoyang di perankan dengan cantiknya sama Keiko Kitagawa yang melamar kerja di kedai Takuro. Takuro awalnya merasa bimbang tapi setelah melihat kebaikan hati Hiroko, akhirnya Hiroko diterima untuk bekerja. Rasa cinta pun mulai tumbuh di hati Takuro. Hingga akhirnya Takuro memberanikan diri untuk menyatakan cinta pada Hiroko. Tetapi Hiroko sedih dan menolak cinta Takuro, karena Takuro hanya mencintai fisiknya saja. Sebenarnya Hiroko pun mencintai Takuro tapi dia ingin Takuro mencintainya bukan karena kecantikannya melainkan karena ketulusan hatinya. Hiroko pun akhirnya berhenti bekerja di kedai itu.
Dan pengganti Hiroko adalah seorang wanita gendut bernama Motoe Oshima diperankan sama Honoe Hashino. Takuro masih merasa sedih. Dia berpikir hiroko menolaknya karena fisiknya yang jelek. Hingga suatu hari dia mendapatkan “Handsome Suit”  sebuah pakaian yang membuatnya jadi berwajah tampan. Diberi namanya lelaki itu Hikariyama Annin diperankan Shousuke Tanihara. Kehidupan pun berganti, Takuro yang tadinya selalu dicaci maki gadis-gadis karena kejelekannya berganti sanjungan dan pujian. Bahkan karena kegantengannya dia pun menjadi super model yang sangat terkenal. Tapi bagaimanapun, menjadi orang lain tidak lah nyaman. Menjadi diri sendiri adalah pilihan yang paling menyenangkan. Diapun akhirnya menjadi model yang terkenal. Banyak wanita yang mengidolakannya. Tak sengaja Takuro yang berwujud Annin bertemu di jalan. Percaya diri karena ketampanannya, Annin lalu menyatakan cinta pada Hiroko. Tapi ditolak mentah-mentah oleh hiroko. Takuro merasa amat terpukul, karena dengan ketampanannya pun dia masih ditolak oleh Hiroko.
Suatu hari Motoe mengalami kecelakaan motor. Takuro yang berwajah tampan tersebut (Annin) shock mendengarnya. Takuro menganggap Motoe adalah seorang wanita pekerja keras, mampu membimbing dan menentrankan hatinya. Takuro akhirnya mengakui bahwa Motoe, seorang wanita yang tidak rupawan tersebut dapat membuatnya bahagia. Akhirnya Takuro pun memutuskan untuk meninggalkan tokoh Annin dan kembali kepada fisik awalnya lagi. Takuro menyadari bahwa kebahagiaan sejati tidak dapat dilihat dari fisik saja. Ketulusan hati dan cinta merupakan hal yang dicarinya. Akhirnya Takuro meninggalkan wujud Annin dan kembali ke kedai menemui Motoe. Takuro menyatakan cintanya kepada Motoe. Motoe pun bertanya,”Mengapa kamu cinta aku?”, Takuro menjawab,”Karena denganmu aku bisa tersenyum dan denganmu aku bahagia”. Motoe senang mendengar jawaban tersebut. Lalu Motoe pun mengungkapkan rahasianya kepada Takuro. Ternyata Motoe selama ini adalah Hiroko. Hiroko menyamar menjadi seorang perempuan jelek. Takuro terdiam sejenak dan senang bahwa ternyata selama ini Hiroko masih menyukainya.

Selasa, 13 Maret 2012

PERBEDAAN SERTA PERBANDINGAN ANTARA KEPPRES 55 TAHUN 1993, PERPRES NOMOR 36 TAHUN 2005, PERPRES 65 TAHUN 2006


Keppres 55 tahun 1993

1.      Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian kepada yang berhak atas tanah tersebut.(Pasal 1)
2.      Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hokum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti kerugian atas dasar musyawarah.(Pasal 1.2)
3.      Kepentingan umum adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat.(Pasal 1 ayat 3)
Terdapat perbedaan penetapan kategori Mengenai bidang-bidang pembangunan untuk kepentingan umum, berdasarkan keppres 55 tahun 1993 pasal 5 antara lain sebagai berikut:
Ø  Jalan umum,saluran pembuangan air
Ø  Waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya termasuk saluran irigasi
Ø  Rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat
Ø  Pelabuhan atau Bandar udara terminal
Ø  Peribadatan
Ø  Pendidikan atau sekolahan
Ø  Pasar umum atau pasar INPRES
Ø  Fasiltas pemakaman umum
Ø  Fasilitas keselamatan umum seperti antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan lain lain bencana
Ø  Pos dan telekomunikasi
Ø  Sarana olahraga
Ø  Stasiun penyiaran radio, televisi beserta sarana pendukungny
Ø   Kantor pemerintah
Ø  Fasiltas ABRI


Perpes 36 tahun 2005

1.      Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah atau dengan pencabutan hak atas tanah.(Psal 1 Ayat 3)
2.      Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hokum antara pemegang hak atas tanah denga n tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti rugi atas dasar musyawarah.(Pasal 1 ayat 6)
3.      Kepentingan umum adalah kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat. Pasal (1 ayat 5).
Dikarenakan adanya perubahan pola kehidupan dalam masyarakat. Sehingga berdampak mengenai bidang kepentingan umum terjadi perubahan berdasarkan keluarnya perpres nomor 36 tahun 2005 pasal 5 yaitu sebagai berikut:
Ø  Jalan umum,jalan tol,rel kereta api (diatas tanah,diruang atas tanah,ataupun diruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi
Ø  Waduk, bendungan, irigasi, dan bangunan perairan lainnya
Ø  Rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat
Ø  Pelabuhan, Bandar udara, stasiun kereta api, dan terminal
Ø  Peribadatan
Ø  Pendidikan atau sekolah
Ø   Pasar umum
Ø  Fasilitas pemakaman umum
Ø  Fasilitas keselamatan umum
Ø  Pos dan telekomunikasi
Ø  Sarana olahraga
Ø  Stasiun penyiaran radio, televisi dan sarana pendukung lainnya
Ø  Kantor pemerintah, pemerintah daerah, perwakilan Negara asing,Perserikatan bangsa-bangsa,dan/atau lembaga internasional dibawah naungan perserikatan bangsa-bangsa
Ø  Fasilitas TNI dan kepolisian Negara republik Indonesia sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
Ø  Lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan
Ø  Rumah susun sederhana
Ø  Tempat pembuangan sampah
Ø  Cagar alam dan cagar budaya
Ø  Pertamanan
Ø  Panti social
Ø  Pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik

Keppres 65 tahun 2006


1.      Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.(Pasal 1 ayat 3)
2.      Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah.(Pasal 3),
3.      Isi pasal 2:
Ø  Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Ø  Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan.”


4.      Kepentingan Umum tidak didefenisikan
Kemudian hal – hal tersebut diganti dengan adanya perpres nomor 65 tahun 2006, meliputi bidang bidang sebagai berikut:
Ø  Jalan umum,jalan tol,rel kereta api(diatas tanah,diruang atas tanah,ataupun diruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi
Ø  Waduk, bendungan, irigasi, dan bangunan perairan lainnya
Ø  Rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat
Ø  Fasilitas keselamatan umum seperti antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan lain lain bencana
Ø  Tempat pembuangan sampah
Ø  Cagar alam dan cagar budaya
Ø  Pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik

Dalam proses pembentukan panitia pengadaan tanah terdapat perbedaan antara KEPPRES 55 TAHUN 1993, PERPRES NOMOR 36 TAHUN 2005, PERPRES 65 TAHUN 2006, Cara pembentukan panitia pengadaan tanah dalam Keppres 55 tahun 1933 yaitu :
Ø  Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan dengan bantuan Panitia Pengadaan Tanah yang dibentuk oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Ø  Panitia Pengadaan Tanah dibentuk disetiap Kabupaten atau Kotamadya Tingkat II.
Ø  Pengadaan tanah berkenaan dengan tanah yang terletak di dua wilayah Kabupaten/Kotamadya atau lebih dilakukan dengan bantuan Panitia Pengadaan Tanah Tingkat Propinsi yang diketuai atau dibentuk oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan, yang susunan keanggotaannya sejauh mungkin mewakili Instansiinstansi yang terkait di Tingkat Propinsi dan Daerah Tingkat II yang bersangkutan.(Pasal 6)

Cara pembentukan panitia pengadaan tanah dalam Perpres nomor 36 tahun 2005 yaitu :
Ø  Pengadaan tanah untuk kepentingan umum di wilayah kabupaten/kota dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah kabupaten/kota yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.
Ø  Panitia pengadaan tanah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibentuk oleh Gubernur.
Ø  Pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah kabupaten/kota atau lebih, dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah provinsi yang dibentuk oleh Gubernur.
Ø  Pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah provinsi atau lebih, dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri yang terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur pemerintah daerah terkait.(Pasal 6)

Cara pembentukan panitia pengadaan tanah dalam Perpres 65 tahun 2006 yaitu :
Ø  Pengadaan tanah untuk kepentingan umum di wilayah kabupaten/kota dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah kabupaten/kota yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.
Ø  Panitia Pengadaan Tanah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibentuk oleh Gubernur.
Ø  Pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah kabupaten/kota atau lebih, dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah provinsi yang dibentuk oleh Gubernur.
Ø  Pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah provinsi atau lebih, dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri yang
Ø  terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur Pemerintah Daerah terkait.
Ø  Susunan keanggotaan panitia pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terdiri atas unsur perangkat daerah terkait dan unsure Badan Pertanahan Nasional.(Pasal 6)
Ø   
Perbedaan dan perbandingan antara tugas dari panitia pengadaan tanah, KEPPRES 55 TAHUN 1993, PERPRES NOMOR 36 TAHUN 2005, PERPRES 65 TAHUN 2006,


Tugas dari panitia pengadaan tanah Keppres 55 tahun 1993
Ø  mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan bendabenda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan;
Ø  mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
Ø  menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan;
Ø  memberi penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut;
Ø  mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian;
Ø  menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atas tanahb bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada diatasnya;
Ø  membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.

Tugas dari panitia pengadaan tanah Perpres 36 tahun 2005
Ø  mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda – benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Ø  mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan, dan dokumen yang mendukungnya;
Ø  menaksir dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Ø  memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap muka, media cetak maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah;
Ø  mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;
Ø  menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda -benda lain yang ada di atas tanah;
Ø  membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah;

Tugas dari panitia pengadaan tanah Perpres 65 tahun 2006
Ø  mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Ø  mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
Ø  menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Ø  memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi public baik melalui tatap muka, media cetak, maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah;
Ø  mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;
Ø  menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah;
Ø  membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah;
Ø  mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten.(Pasal 7)


Perbedaan dan perbandingan antara bentuk ganti rugi dalam pengadaan tanah, KEPPRES 55 TAHUN 1993, PERPRES NOMOR 36 TAHUN 2005, PERPRES 65 TAHUN 2006,

Ganti rugi dalam pengadaan tanah Keppres 55 tahun 1933 yaitu :
Ø  uang;
Ø  tanah pengganti;
Ø  pemukiman kembali;
Ø  gabungan dari dua atau lebih untuk ganti kerugian sebagaimana daimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
Ø  bentuk lain yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Pasal 13

Ganti rugi dalam pengadaan tanah Perpres 36 tahun 2005 yaitu :
Ø  uang; dan/atau
Ø  tanah pengganti; dan/atau
Ø  pemukiman kembali
Ø  tanaman;
Ø  benda -benda lain yang berkaitan dengan tanah. .(Pasal 13)

Ganti rugi dalam pengadaan tanah Perpres 65 tahun 2006 yaitu :
Ø  Uang; dan/atau
Ø  Tanah pengganti; dan/atau
Ø  Pemukiman kembali; dan/atau
Ø  Gabungan dari dua atau lebih bentuk ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
Ø  Bentuk lain yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.( Pasal 13)
Perbedaan dan perbandingan Ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah dalam pengadaan tanah, KEPPRES 55 TAHUN 1993, PERPRES NOMOR 36 TAHUN 2005, PERPRES 65 TAHUN 2006, Ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah Keppres 55 tahun 1933 di berikan untuk :
Ø  hak atas tanah;
Ø  bangunan;
Ø  tanaman;
Ø  benda-benda lain, yang berkaitan dengan tanah; (Pasal 12)

Ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah Perpres 36 tahun 2005 di berikan untuk:
Ø  hak atas tanah;
Ø  bangunan; (Pasal 12)

Ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah Perpres 65 tahun 2006 di berikan untuk:
Peruntukan ganti kerugian ,Tidak di jelasakan